Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-Kriminal

Banding Kandas di PT Kalbar, Sengketa Waris H vs A di Sanggau Resmi Dimenangkan Tergugat

458
×

Banding Kandas di PT Kalbar, Sengketa Waris H vs A di Sanggau Resmi Dimenangkan Tergugat

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – KALBAR – Polemik sengketa waris yang melibatkan dua pihak berinisial H dan A di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (PTK) di Pontianak resmi mengeluarkan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau.

Dalam putusan banding Nomor 8/Pdt.G/2026/PT PTK, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak secara tegas menerima permohonan banding yang diajukan pembanding, namun pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sag tertanggal 26 November 2025.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yakni tingkat pertama dan tingkat banding, dengan total biaya sebesar Rp150.000,00.

Putusan ini dinilai sebagai bentuk kepastian hukum serta cerminan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan kaidah keadilan dan asas kepastian hukum, khususnya dalam perkara sengketa waris yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menanggapi putusan tersebut, Dr. Dwi Joko Priyanto, S.H., M.H. & Rekan, selaku Advokat dan Kuasa Hukum para tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menerima relaas pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Saya sampaikan bahwa kami telah menerima keputusan banding dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PT.PTK Pontianak, yang pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 56/Pdt.G/2025/PN/Sag tanggal 26 November 2025,” jelas Dr. Dwi Joko Priyanto kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum, dirinya secara resmi menerima pemberitahuan putusan tersebut pada 31 Januari 2026. Joko juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang telah memutus perkara secara objektif dan profesional.

“Saya sebagai kuasa hukum telah menerima relaas pemberitahuan itu per 31 Januari. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang telah memberikan putusan dengan benar, adil, dan berlandaskan hukum, yakni menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau,” pungkasnya.

Dengan keluarnya putusan banding ini, sengketa waris antara H dan A diharapkan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari, serta dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa setiap persoalan hukum sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dan bermartabat.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pengadilan tetap menjadi benteng terakhir keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa keperdataan, khususnya perkara waris di Kalimantan Barat.

TimRed.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *