Crimehanternews.com – KAPUAS HULU – Klarifikasi yang disampaikan Kapolsek Kalis terkait tidak ditemukannya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semerantau kini kembali menjadi sorotan. Sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang diterima redaksi justru diduga memperlihatkan aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung di kawasan Nanga Sebintang, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.

Rekaman yang bertanggal 13 Juli 2026 tersebut menampilkan sejumlah lanting penambang yang diduga sedang beroperasi di aliran sungai. Dokumentasi juga memuat penanda lokasi dan waktu pengambilan gambar. Jika informasi lokasi dan waktu pada rekaman tersebut akurat, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar klarifikasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Perbedaan mencolok antara hasil monitoring aparat dengan dokumentasi yang beredar menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak mengetahui apakah monitoring benar-benar dilakukan secara menyeluruh atau hanya sebatas formalitas. Sebab, apabila aktivitas PETI memang masih berlangsung, maka pernyataan yang menyebut kondisi telah kondusif berpotensi menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut telah selesai, padahal dugaan aktivitas di lapangan masih terlihat.

Aktivitas PETI bukan pelanggaran yang dapat dianggap sepele. Selain merusak ekosistem sungai dan lingkungan, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Karena itu, setiap informasi mengenai keberadaannya seharusnya ditindaklanjuti melalui verifikasi yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polres Kapuas Hulu maupun Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang terekam dalam dokumentasi tersebut. Verifikasi ulang melalui pengecekan lapangan, pencocokan titik koordinat, hingga penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas PETI dibiarkan berlangsung tanpa penindakan.
Perbedaan informasi antara klarifikasi aparat dan dokumentasi yang beredar juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Kalis. Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Apabila memang aktivitas tersebut sudah berhenti, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Namun jika masih ditemukan aktivitas, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Crimehanternews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi dan informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kapolsek Kalis, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TimRed.















