Crimehanternews.com – SANGGAU, KALBAR – Pembangunan Jembatan Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2024 dengan pagu mencapai Rp1.000.000.000 kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang semestinya menjadi solusi bagi akses transportasi warga justru menyisakan tanda tanya besar setelah hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang dinilai jauh dari harapan.

Berdasarkan data yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp999.386.021,22 dan dikerjakan oleh CV Persada Dua sebagai pemenang tender.
Namun, ketika tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi, kondisi fisik proyek menimbulkan pertanyaan serius. Yang tampak hanyalah bangunan abutment (kepala jembatan) beserta oprit, sementara bentang jembatan permanen yang menjadi tujuan utama proyek belum terlihat terpasang. Di sisi lain, masyarakat masih bergantung pada jembatan kayu lama yang kondisinya tampak rapuh dan telah mengalami penurunan kualitas akibat usia.

Ironisnya, dokumen uraian pekerjaan menyebut ruang lingkup proyek tidak hanya sebatas pekerjaan pondasi. Paket tersebut meliputi mobilisasi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pekerjaan galian dan timbunan, pekerjaan struktur beton bertulang, baja tulangan BJTS 420A, pemasangan dinding sumuran silinder, hingga berbagai pekerjaan pendukung lainnya.
Fakta di lapangan pun memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Apakah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak? Apakah proyek mengalami addendum? Apakah anggaran telah dicairkan seluruhnya? Jika belum selesai, apa penyebabnya? Dan kapan masyarakat dapat menikmati jembatan permanen yang dijanjikan?
Pertanyaan tersebut semakin menguat mengingat proyek ini menggunakan dana publik yang berasal dari APBD. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun hasil fisik pekerjaan.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena hingga kini akses utama masih mengandalkan jembatan kayu lama yang dinilai kurang aman, terutama saat musim hujan atau ketika dilintasi kendaraan bermuatan.
“Kami berharap jembatan permanen segera selesai. Kalau hanya kepala jembatan yang sudah dibangun, manfaatnya belum bisa dirasakan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sebab, apabila terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya secara transparan.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Sanggau sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar mutu, keselamatan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas. Sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Artinya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan yang telah dibiayai oleh uang negara.
Crimehanternews.com juga mendorong agar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau membuka informasi kepada publik mengenai progres pekerjaan, nilai pembayaran yang telah direalisasikan, berita acara serah terima pekerjaan apabila telah dilakukan, serta status kontrak proyek tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila proyek memang masih dalam proses penyelesaian atau terdapat kendala teknis maupun administrasi, penjelasan resmi dari pihak terkait akan memberikan kepastian kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Persada Dua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi proyek sebagaimana terlihat di lapangan.
Crimehanternews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diperoleh dan hasil observasi lapangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
TimRed.


















