Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Aktivitas Diduga PETI di Muara Nanga Tawang Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat Usut hingga Aktor Intelektual

15
×

Aktivitas Diduga PETI di Muara Nanga Tawang Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat Usut hingga Aktor Intelektual

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – Kapuas Hulu, Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Muara Sungai Nanga Tawang, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan sejumlah lanting jek beroperasi di lokasi tersebut.

Video yang beredar luas di masyarakat memunculkan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan, khususnya terhadap kawasan perairan yang terhubung dengan Danau Sentarum, salah satu kawasan konservasi penting di Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Sejumlah warga mengaku khawatir dampaknya akan semakin besar apabila tidak segera dilakukan penindakan oleh aparat berwenang.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku para nelayan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami nelayan yang menjadi korban. Hasil tangkapan ikan menurun dan kami khawatir kerusakan lingkungan semakin meluas apabila aktivitas PETI terus berlangsung,” ujarnya.

Narasumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan Suhaid berjalan secara terorganisir. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.

Selain itu, narasumber turut menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Suhaid. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dibuktikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Suhaid untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalimantan Barat, Polres Kapuas Hulu, serta instansi terkait, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah terlibat dalam aktivitas PETI, baik pelaku di lapangan, pengurus, pemodal maupun pihak lainnya,” kata narasumber.

Danau Sentarum yang berada dalam pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi serta menjadi sumber penghidupan masyarakat, terutama para nelayan.

Apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi, berbagai dampak lingkungan berpotensi muncul, mulai dari pencemaran air, sedimentasi, kerusakan habitat ikan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem perairan.

Beredarnya video dugaan aktivitas PETI di Muara Nanga Tawang juga menjadi ujian bagi jajaran Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Kapuas Hulu yang baru dalam menunjukkan komitmen pemberantasan pertambangan tanpa izin secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah berperan sebagai pengendali, koordinator, maupun pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, serta instansi terkait meningkatkan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan guna menjaga kelestarian Danau Sentarum sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan narasumber. Dugaan keterlibatan individu maupun pihak tertentu belum terbukti dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *