Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Diduga Terstruktur, Aktivitas PETI di Indotani Ketapang Kembali Disorot: Sejumlah Nama Disebut Berperan dalam Rantai Operasional

22
×

Diduga Terstruktur, Aktivitas PETI di Indotani Ketapang Kembali Disorot: Sejumlah Nama Disebut Berperan dalam Rantai Operasional

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – KETAPANG, Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Indotani, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut juga disebut-sebut melibatkan jaringan yang terstruktur, mulai dari operasional di lapangan hingga distribusi hasil tambang.

Berdasarkan pantauan melalui citra Google Maps, kawasan Indotani memiliki hamparan wilayah yang sangat luas, bahkan disebut lebih besar dibandingkan kawasan perkotaan Ketapang. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di sejumlah titik.

Seiring berjalannya aktivitas tersebut, dugaan kerusakan lingkungan akibat pengerukan tanah dan sedimentasi di kawasan sekitar terus menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem, kualitas air, hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai operasional PETI di kawasan Indotani.

Menurut sumber tersebut, seorang pria berinisial AJ diduga berperan memasok alat berat ke lokasi penambangan. Sementara itu, pria berinisial AN disebut-sebut diduga mengendalikan aktivitas penambangan di kawasan Indotani. Adapun pria berinisial AC diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan operasional penambangan di lapangan.

Tidak hanya itu, sumber juga menyebut hasil tambang emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut diduga ditampung oleh seorang pengusaha toko emas berinisial AB. Bahkan, hasil tambang tersebut diduga mengalir ke jaringan bisnis milik seseorang yang dikenal dengan nama Aseng.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih berupa informasi dari sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi Fakat.id belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aktivitas PETI sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Indotani, termasuk menelusuri dugaan jaringan distribusi hasil tambang dan pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan kepastian hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *