Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-Kriminal

Polres Ketapang Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu 17,81 Gram di Sita

132
×

Polres Ketapang Bekuk Pengedar Narkoba, Sabu 17,81 Gram di Sita

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang – Polda Kalbar, mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat, penangkapan RF (21) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram di Desa Kali Nilam, Senin (01/09/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, W. S.A.P., menyampaikan dalam rilis resminya bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik pelaku berinisial RF (21). Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan barang bukti berada didalam rumah tersebut ” Ujar Aris

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah memastikan keberadaan pelaku didalam rumah, pada senin malam (01/09/2025) sekira Pukul 21.00 wib, petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan terhadap lokasi didalam rumah serta kepada pelaku.

“ Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku RF serta sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, 1 buah alat hisap sabu bong, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario serta Uang tunai 3.570.000 rupiah ” Tambah Aris.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaan nya dan akan diedarkan kembali. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *