Crimehanternews.com – KAPUAS HULU – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan. Warga berharap Kapolres Kapuas Hulu yang baru segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah titik dan diduga telah berdampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat.

Informasi tersebut diperoleh tim awak media berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pada Senin (13/7/2026). Dari hasil investigasi awal, ditemukan dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi di sepanjang aliran sungai Desa Semerantau, di antaranya di kawasan Dusun Nanga Jeniung, Dusun Bambang, hingga beberapa titik lain yang disebut masyarakat masih menjadi lokasi penambangan.
Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Dampak yang paling dirasakan, menurut mereka, adalah berubahnya kondisi air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat untuk mandi, mencuci, hingga mencari ikan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial IMB mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, aktivitas tambang berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak pekerja, namun masyarakat sekitar justru tidak merasakan manfaatnya.
“Di Dusun Bambang, dari satu dusun sampai ke ujung mereka bekerja ramai. Kami tidak mendapat apa-apa. Ikan semakin sulit didapat. Sekarang kami mandi di parit depan rumah karena air sungai sudah keruh dan berminyak. Hampir sepanjang wilayah Ulu Utundung, Peniung hingga Segiam ada aktivitas. Yang menikmati hasilnya hanya orang-orang yang mengurus,” ungkap IMB.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, muncul pula informasi dari sejumlah narasumber mengenai adanya dugaan jaringan penampung hasil tambang. Salah satu sumber menyebut seorang pembeli emas berinisial DNG yang disebut berasal dari wilayah Mentebah. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum terkonfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Sumber yang sama juga menyebut nama Jalai Hudin sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tambang di wilayah Desa Semerantau. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, jumlah aktivitas tambang diduga mencapai lebih dari 100 set lanting yang beroperasi di sejumlah titik. Klaim tersebut juga masih merupakan keterangan masyarakat yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Masyarakat berharap kepemimpinan baru di Polres Kapuas Hulu mampu membawa perubahan nyata melalui penyelidikan menyeluruh, penertiban, hingga penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam praktiknya aktivitas tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Crimehanternews.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini berasal dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan hak jawab dan hak koreksi apabila merasa terdapat informasi yang perlu diklarifikasi. Apabila klarifikasi diterima, Crimehanternews.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














