Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Diduga Tanpa Kejelasan Legalitas, Aktivitas Somel Milik OKA di Ruas Jalan Rawak–Nanga Taman Disorot; APH Diminta Turun Tangan

55
×

Diduga Tanpa Kejelasan Legalitas, Aktivitas Somel Milik OKA di Ruas Jalan Rawak–Nanga Taman Disorot; APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – SEKADAU, KALBAR – Aktivitas pengolahan kayu di sebuah somel (sawmill) yang berada di ruas Jalan Raya Rawak–Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, menjadi sorotan. Dari pantauan di lokasi, tampak tumpukan kayu berbentuk balok dan papan dalam jumlah cukup besar yang diduga berasal dari hasil pengolahan kayu bulat.

Oplus_131072

Keberadaan kayu-kayu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul bahan baku dan legalitas dokumen yang menyertai proses pengangkutan maupun pengolahannya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi yang dapat memverifikasi apakah kayu yang diolah tersebut berasal dari sumber yang sah dan telah memenuhi ketentuan perizinan serta administrasi hasil hutan.

Oplus_131072

Somel tersebut disebut-sebut milik seorang bernama OKA. Namun, Crimehanternews.com belum memperoleh keterangan maupun konfirmasi dari yang bersangkutan terkait legalitas bahan baku kayu, dokumen angkutan hasil hutan, maupun izin usaha pengolahan kayu yang dimiliki.

Dalam sistem tata kelola kehutanan di Indonesia, setiap hasil hutan kayu yang dipanen, diangkut, diperdagangkan, hingga diolah wajib dapat ditelusuri asal-usulnya melalui dokumen yang sah. Pengangkutan hasil hutan kayu harus disertai dokumen angkutan sesuai ketentuan, seperti SKSHHK atau dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan jenis dan asal kayu.

Selain itu, pemerintah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diolah berasal dari sumber yang legal serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila kayu yang diolah berasal dari hasil pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menguasai, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan ilegal.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan penatausahaan hasil hutan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi di bidang kehutanan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas somel tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup asal-usul kayu, dokumen angkutan, legalitas bahan baku, izin usaha pengolahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penatausahaan hasil hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak OKA belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau menunjukkan dokumen legalitas yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TimRed.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *