Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-Kriminal

SI Pelaku Curanmor di Terentang Diringkus Polisi

123
×

SI Pelaku Curanmor di Terentang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, Crimehanternews.com – Pelarian SI (33), pelaku pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terhenti. berhasil disergap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Terentang dan Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya di rumah SI, pada Selasa (8/7/2025) siang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (26/6/2025) lalu, di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun Kuala Jaya, Desa Permata, Kecamatan Terentang.

Menurut keterangan Kapolsek Terentang, IPTU Melki, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik seorang warga yang tengah diperbaiki di bengkel tersebut.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat datang untuk mengambil kendaraannya yang telah diperbaiki. Saat dicek oleh pemilik bengkel, motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 2429 HQ itu sudah tidak ada di tempat,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Curiga dengan kejadian itu, pemilik bengkel lantas mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari tayangan tersebut terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tanpa menunggu lama, pemilik bengkel dan pemilik motor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Terentang dan Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya, informasi keberadaan pelaku dikantongi.

“Pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Dusun Kuala Jaya. Tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ade.

Dalam proses penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX KB 2429 HQ yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat dilakukan interogasi awal, SI mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Terentang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut rasa aman warga. Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” tegas Ade.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *