Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-Kriminal

Residivis Pengedar Narkoba di Ringkus Polres Landak, 42 Paket Sabu Disita

155
×

Residivis Pengedar Narkoba di Ringkus Polres Landak, 42 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Landak, Crimehanternews.com – Satnarkoba Polres Landak – Polda Kalbar, Berhasil mengungkap dan menangkap tersangka residivis peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, ” Sabtu (5/7/2025)

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah tersangka berinisial W. Informasi yang diterima dari masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa rumah W kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Setelah Polisi melakukan penyelidikan mendalam, Anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap W di rumahnya.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. di dapur rumah W ditemukan satu unit handphone merek Infinix warna Horizon Gold lengkap dengan sim card yang diduga digunakan untuk transaksi. begitu juga di kamar lantai satu rumah W, petugas menemukan satu buah tas selempang hitam berisi 42 paket plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan pula satu alat hisap (bong) dari botol plastik bertuliskan Lasegar, serta uang tunai sejumlah Rp300.000 dari hasil transaksi.

Lebih lanjut, penggeledahan berlanjut ke lantai dua rumah W tersebut. petugas kembali menemukan satu plastik transparan berisi shabu, tiga buah kaca alat hisap shabu yang dibalut tisu, serta dua sendok dari pipet es yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram jenis sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mewakili Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka W merupakan residivis dalam kasus serupa.“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami berharap ini menjadi contoh bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ungkap Kasat Resnarkoba

Beliau juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Landak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *