Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Musdes LPJ BUMDes Permata Majapahit Berakhir Tanpa Kejelasan, Warga Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa

20
×

Musdes LPJ BUMDes Permata Majapahit Berakhir Tanpa Kejelasan, Warga Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – ( 3/8/2026 ) – MOJOKERTO – Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Permata Majapahit yang digelar di Balai Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Minggu malam (2/8/2026), berlangsung panas dan berakhir tanpa menghasilkan kejelasan yang diharapkan masyarakat.

Alih-alih memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan BUMDes selama periode 2021–2024, puluhan warga yang hadir justru pulang dengan membawa lebih banyak pertanyaan. Forum yang seharusnya menjadi wadah transparansi berubah menjadi ajang desakan agar Pemerintah Desa membuka seluruh dokumen dan data terkait pengelolaan BUMDes.

Sorotan utama warga tertuju pada ketidakhadiran Direktur BUMDes, Rendy Saputra, yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Begitu pula Bendahara BUMDes, Singgih, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma.

Absennya dua pejabat yang dinilai paling memahami kondisi keuangan BUMDes membuat forum kehilangan pihak yang berwenang memberikan penjelasan. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

“Bagaimana mungkin bendahara yang memiliki hubungan keluarga dengan Sekdes mengelola keuangan desa tanpa pengawasan yang jelas?” ujar salah seorang peserta Musdes.

Kecurigaan warga semakin menguat ketika Pemerintah Desa menyatakan memiliki Surat Keputusan (SK) pengurus BUMDes periode 2021–2024, namun dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan selama jalannya Musdes.

Warga meminta pemerintah desa membuktikan legalitas kepengurusan. Menurut mereka, jika SK memang ada, seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka dalam forum resmi desa. Ketidakterbukaan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pembentukan pengurus BUMDes.

Situasi semakin menarik setelah Sekretaris BUMDes, Aris, mengaku dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musyawarah Desa maupun rapat pembentukan.

“Sebenarnya BUMDes ini dibentuk tidak melalui Musdes, juga tidak melalui rapat. Tapi langsung ditunjuk Kades. Awalnya saya menolak, akhirnya terpaksa mau,” ungkap Aris di hadapan peserta forum.

Pernyataan tersebut memicu perhatian warga karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pembentukan organisasi dan pengurus BUMDes dilakukan melalui Musyawarah Desa serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan juga mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pengangkatan pengurus BUMDes.

Salah seorang anggota BPD menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembentukan kepengurusan.

“Yang jelas kepala desa ada di sini karena beliau yang melantik dan mengesahkan. Seingat saya kami tidak pernah diajak bermusyawarah,” ujarnya.

Persoalan yang paling banyak dipertanyakan warga adalah mengenai penggunaan dana penyertaan modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa. Hingga kini masyarakat mengaku belum pernah memperoleh informasi secara rinci mengenai besaran modal yang telah disetor, jenis usaha yang dijalankan, keuntungan maupun kerugian usaha, serta penggunaan anggaran selama BUMDes beroperasi.

“Ini uang rakyat. Kami berhak tahu. Jangan sampai uang yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru tidak jelas pengelolaannya,” tegas salah seorang warga.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Damun memilih menyerahkan penjelasan kepada Sekretaris Desa. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma mengaku sedang kurang sehat sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara panjang lebar.

Direktur BUMDes, Rendy Saputra, baru memberikan tanggapan sehari setelah Musdes. Ia menyebut ketidakhadirannya disebabkan jadwal yang berbenturan dengan kegiatan lain.

“Kebetulan berbarengan dengan kegiatan lain,” ujarnya singkat, Senin (3/8/2026).

Musdes yang dihadiri Kepala Desa, BPD, Sekdes, Sekretaris BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga tersebut akhirnya ditutup tanpa adanya keputusan maupun jadwal pasti untuk pertemuan lanjutan. Pemerintah Desa juga belum memastikan seluruh pengurus BUMDes akan hadir pada forum berikutnya.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa BUMDes dibentuk sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal resmi Musdes lanjutan maupun klarifikasi tertulis dari pengurus BUMDes Permata Majapahit.

Sementara itu, masyarakat Desa Tanjangrono menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes, yakni membuka secara transparan SK pengurus beserta bukti pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDes, menghadirkan seluruh pengurus untuk memaparkan laporan modal dan hasil usaha secara rinci, serta melakukan pemeriksaan independen apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.

Warga berharap keterbukaan segera diwujudkan agar kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes dapat dipulihkan dan lembaga tersebut benar-benar menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi desa yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Vin.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *