Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pria di Sandai Ketapang Diduga Hina Presiden Pakai Kata “Bute Tegam”, LAKI Ketapang Minta APH Tindaklanjuti

150
×

Pria di Sandai Ketapang Diduga Hina Presiden Pakai Kata “Bute Tegam”, LAKI Ketapang Minta APH Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Ketapang, KalbarCrimehanternews.com Viral dimedia sosial Facebook seorang pria di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang diduga melakukan penghinaan dengan kata ‘Bute’ dan Tegam saat menyebutkan mantan Presiden RI ke-7 dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Video tersebut diunggah pada akun Facebook di Indra STY yang diposting pada bulan juli 2026 lalu.

Dalam video tersebut pria itu mengkritik kebijakan pemerintah pusat dan perusahaan yang saat itu tengah viral terkait adanya pemberitaan PT SSM.

Menanggapi hal tersebut, Barkowas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Zulhairi mengatakan bahwa kritik dengan kalimat ‘Bute’ dan ‘Tegam’ terhadap Presiden merupakan penghinaan terhadap pemimpin negara.

Menurutnya, kritik merupakan hak masyarakat Indonesia, namun perlu disampaikan menggunakan kalimat atau kata yang tidak merendahkan Presiden. Kata Bute Tegam merupakan salah satu ungkapan caci maki dalam arti melayu.

“Dugaan penghinaan atau caci maki terhadap Presiden merupakan perbuatan melanggar hukum. Kritik itu sah-sah saja disampaikan, tapi harus membangun dan tidak menghina Presiden,” katanya, Minggu (2/8/2026).

Zulhairi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan makian dan hujatan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Kami dari LAKI Ketapang meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas, memanggil dan memeriksa pria yang diduga memaki bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden, ketentuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, yang mengatur mengenai setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Selain itu, Pasal 219 KUHP mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 merupakan delik aduan, sehingga proses penegakan hukumnya dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Namun demikian, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, penilaian apakah suatu pernyataan merupakan kritik yang

dilindungi atau memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Sumber: Zulhairi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *