Pontianak, Kalbar – Crimehanternews.com Aktivitas penyimpanan komoditas pertanian di sejumlah gudang yang disebut milik Toni di kawasan Jeruju hingga Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah komoditas yang diduga tidak tercantum dalam dokumen karantina yang diperlihatkan di lokasi.
Temuan tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026). Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) Index No. 94 atas nama Faisal Lutfi Saputra mencantumkan komoditas bawang merah sebanyak 1.888 kilogram.
Namun, hasil penelusuran di sejumlah lokasi penyimpanan yang disebut berkaitan dengan Toni menunjukkan adanya komoditas dalam jumlah lebih besar serta jenis barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Di Gudang 142, Jalan Komodor Yos Sudarso (Index 84), ditemukan tumpukan karung bawang merah berwarna pink dalam jumlah yang secara visual disebut mencapai puluhan ton.
Sementara di Gudang 125A, Jalan Yos Sudarso (Index 93), ditemukan bawang putih merek Pelita Cemerlang. Komoditas tersebut menjadi perhatian karena jenis bawang putih tidak tercantum pada dokumen KT-3 yang diperlihatkan.
Temuan lain berada di Gudang Nomor 49, Gang Tamang 1 (Index 50 dan 92). Di lokasi tersebut ditemukan karung bawang putih berwarna merah dalam kondisi sebagian terbuka serta tumpukan Ketan Hitam Super KJ 25 kilogram yang berdasarkan informasi pada kemasan disebut berasal dari Lombok/Bima.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen karantina dengan jenis, asal, lokasi penyimpanan, serta jumlah komoditas yang berada di lapangan.
“Surat karantina hanya ada bawang merah, kok bawang putih tidak ada. Lokasinya sama di Jeruju, Komodor Yos Sudarso, pemiliknya Toni,” ujar sumber yang mengaku merekam kondisi lokasi sekaligus mencatat titik koordinat menggunakan GPS.
Dokumen KT-3 Bukan Sekadar Formalitas
Badan Karantina Indonesia menjelaskan bahwa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area atau KT-3 merupakan dokumen yang diterbitkan setelah komoditas tumbuhan melalui proses pemeriksaan dan memenuhi persyaratan karantina untuk lalu lintas antararea.
Karantina tumbuhan sendiri bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sekaligus memastikan komoditas yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Karena itu, apabila benar terdapat komoditas yang jumlah maupun jenisnya berbeda dengan dokumen karantina, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pejabat berwenang untuk memastikan asal-usul, dokumen, serta status karantinanya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memang mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan karantina serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Publik Menunggu Tindakan Karantina
Atas temuan tersebut, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang berwenang di wilayah Pontianak perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap komoditas yang berada di lokasi.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan:
Apakah seluruh bawang yang ditemukan memiliki dokumen karantina?
Apakah jumlah komoditas sesuai dengan dokumen yang diterbitkan?
Dari mana asal bawang merah dan bawang putih tersebut?
Apakah dokumen KT-3 Index No. 94 hanya berlaku untuk 1.888 kilogram?
Mengapa terdapat bawang putih yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut?
Apakah terdapat dokumen karantina lain untuk komoditas yang ditemukan di gudang?
Siapa pemilik dan penanggung jawab sebenarnya atas masing-masing komoditas?
Apakah seluruh pemasukan dan penyimpanan komoditas telah memenuhi ketentuan karantina?
Badan Karantina Indonesia sendiri memiliki mekanisme pemeriksaan, penahanan, penolakan hingga tindakan karantina lainnya terhadap media pembawa apabila ditemukan persoalan dalam pemenuhan persyaratan.
Hingga berita ini disusun, temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pemilik gudang, pemilik barang, serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk memastikan status hukum dan dokumen seluruh komoditas.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah satu dokumen KT-3 benar hanya mencakup 1.888 kilogram bawang merah, atau terdapat dokumen lain yang belum diperlihatkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka melalui pemeriksaan resmi di lapangan.
Red/Tim



















