Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Penambang Emas Tradisional Kalbar Bersuara: Tak Anti Pers, Tak Minta Kebal Hukum — Mereka Menuntut Keadilan Dan Kepastian Legalitas

223
×

Penambang Emas Tradisional Kalbar Bersuara: Tak Anti Pers, Tak Minta Kebal Hukum — Mereka Menuntut Keadilan Dan Kepastian Legalitas

Sebarkan artikel ini

KALBARCrimehanternews.com Polemik mengenai aktivitas pertambangan masyarakat kembali mendapat perhatian.

Di tengah pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas tradisional, masyarakat penambang emas tradisional di Kalimantan Barat menyampaikan sikap terbuka kepada pers, aparat penegak hukum (APH), organisasi wartawan, dan pemerintah.

Pesan yang mereka sampaikan tegas: mereka tidak anti pers, tidak anti kritik, dan tidak menolak penegakan hukum.

Yang mereka persoalkan adalah bagaimana proses pemberitaan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap masyarakat dilakukan secara objektif, proporsional, berdasarkan fakta, serta memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak anti pers. Kami tidak anti penegakan hukum. Kami tidak meminta kebal hukum. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, transparan, dan berdasarkan fakta,” demikian inti pernyataan sikap masyarakat penambang emas tradisional Kalimantan Barat.

PEMBERITAAN HARUS BERIMBANG DARI FAKTA

Masyarakat meminta insan pers tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab.

Mereka menilai pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran harus dibedakan secara jelas antara dugaan, fakta hasil verifikasi, dan kesimpulan berdasarkan proses hukum.

Masyarakat juga meminta agar suara mereka tidak berhenti pada pemberitaan mengenai persoalan atau dugaan pelanggaran saja.

Menurut mereka, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional juga perlu mendapatkan ruang pemberitaan yang proporsional.

Bagi masyarakat, kritik terhadap aktivitas pertambangan tetap diperlukan. Namun kritik tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan proses verifikasi dan kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

“JANGAN BIARKAN OKNUM MERUSAK KEPERCAYAAN TERHADAP PERS”

Masyarakat juga menyampaikan harapan kepada organisasi profesi wartawan agar terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap anggota.

Mereka menilai profesionalisme wartawan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan mencari dan menyampaikan informasi, tetapi juga menyangkut integritas, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.

Jika terdapat persoalan yang melibatkan individu, masyarakat berharap penyelesaiannya dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dan tidak digeneralisasi terhadap seluruh profesi wartawan.

Masyarakat menegaskan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, keberatan akan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, pengaduan, maupun jalur hukum.

APH DIMINTA BERPEGANG PADA FAKTA DAN BUKTI

Terhadap aparat penegak hukum, masyarakat menyatakan tetap menghormati kewenangan negara dalam menegakkan hukum.

Namun mereka meminta agar proses penegakan hukum tidak semata-mata dibangun berdasarkan informasi dari pemberitaan media.

Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran, menurut mereka, harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberitaan adalah informasi. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang mereka sampaikan.

Masyarakat berharap tidak ada pihak yang langsung dianggap bersalah hanya karena muncul dalam pemberitaan sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai fakta dan status persoalannya.

PEMERINTAH DIMINTA JAWAB PERSOALAN LEGALITAS

Persoalan terbesar yang disoroti masyarakat bukan hanya penindakan, tetapi juga kepastian legalitas pertambangan rakyat.

Masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terang mengenai wilayah pertambangan rakyat (WPR), mekanisme izin pertambangan rakyat (IPR), persyaratan, wilayah yang dapat ditetapkan, serta prosedur yang harus ditempuh masyarakat.

Bagi masyarakat penambang tradisional, kepastian hukum menjadi penting karena tanpa kejelasan mengenai wilayah dan mekanisme legalitas, masyarakat berada dalam kondisi yang tidak pasti.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban ketika persoalan muncul, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami membutuhkan solusi dan kepastian, bukan sekadar janji,” tegas masyarakat dalam pernyataan sikapnya.

TIDAK MENOLAK HUKUM, TETAPI MEMINTA HUKUM DITERAPKAN SECARA ADIL

Masyarakat penambang emas tradisional menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus.

Jika terdapat aktivitas yang terbukti melanggar hukum, mereka menyatakan siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun pada saat yang sama, masyarakat meminta agar proses hukum diterapkan secara konsisten dan proporsional.

Mereka juga menegaskan tidak akan memilih kekerasan sebagai jalan penyelesaian.

Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan maupun tindakan tertentu, masyarakat menyatakan akan menggunakan jalur hukum, mekanisme pengaduan, data, fakta, serta ruang dialog.

“Kami memilih melawan dengan data, fakta, dan jalur hukum. Bukan dengan kekerasan,” menjadi salah satu penegasan dalam pernyataan mereka.

MASYARAKAT AJAK PERS, APH, DAN PEMERINTAH DUDUK BERSAMA

Masyarakat penambang emas tradisional Kalimantan Barat kemudian mengajak seluruh pihak untuk membuka ruang dialog.

Pers diminta tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Organisasi wartawan diharapkan memperkuat pembinaan dan etika profesi.

APH diharapkan menjalankan kewenangannya berdasarkan fakta, bukti, dan hukum.

Sementara pemerintah diminta menghadirkan kepastian mengenai penataan pertambangan rakyat dan mekanisme legalitas yang dapat ditempuh masyarakat.

Menurut masyarakat, persoalan pertambangan rakyat tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemberitaan atau penindakan.

Diperlukan komunikasi, penataan, pengawasan, kepastian hukum, serta solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, masyarakat penambang emas tradisional Kalimantan Barat menyampaikan empat sikap utama:

KAMI SIAP BERKOMUNIKASI.

KAMI SIAP DIVERIFIKASI.

KAMI SIAP MENAATI HUKUM.

KAMI SIAP MEMPERJUANGKAN HAK MASYARAKAT MELALUI JALUR YANG KONSTITUSIONAL DAN BERKEADILAN.

Dan pesan terakhir mereka ditujukan kepada seluruh pihak:

“KAMI TIDAK MEMINTA UNTUK KEBAL HUKUM. KAMI HANYA MEMINTA AGAR HUKUM DITEGAKKAN SECARA ADIL, PROPORSIONAL, TRANSPARAN, DAN BERDASARKAN FAKTA.”

MASYARAKAT PENAMBANG EMAS TRADISIONAL KALIMANTAN BARAT

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *