Diduga Langgar Kehormatan Simbol Negara, Pengibaran Bendera Tidak Sesuai Aturan di RS Sentra Medika Sanggau Jadi Sorotan
Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Crimehanternews.com – Sanggau | Dugaan pelanggaran terhadap penghormatan simbol negara menjadi perhatian publik setelah beredarnya dokumentasi pengibaran Bendera Merah Putih yang dinilai tidak sesuai ketentuan di lingkungan RS Sentra Medika Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (15/5/2026).
Oplus_131072
Dalam dokumentasi yang beredar, Bendera Merah Putih tampak terikat, kusut, dan tidak berkibar sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara yang seharusnya dijaga oleh seluruh institusi, terlebih fasilitas pelayanan publik.
Sebagai rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, RS Sentra Medika Sanggau dinilai seharusnya menjadi contoh dalam menjaga penghormatan terhadap lambang dan simbol negara. Dugaan kelalaian tersebut dianggap tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut marwah dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oplus_131072
Penggunaan dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan:
“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”
Sementara Pasal 24 huruf c menegaskan:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Oplus_131072
Selain itu, bentuk, ukuran, serta tata cara pengibaran bendera negara juga telah diatur secara baku. Penggunaan bendera dalam kondisi tidak layak maupun pemasangan yang tidak sesuai ketentuan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan penghormatan simbol negara apabila dilakukan secara sengaja atau dibiarkan tanpa perbaikan.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran penghormatan terhadap simbol negara juga diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009:
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Masyarakat meminta pihak manajemen RS Sentra Medika Sanggau segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Publik juga berharap seluruh instansi pemerintah maupun swasta lebih teliti dalam penggunaan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang persatuan, kehormatan, dan kedaulatan bangsa Indonesia.
Warga menilai persoalan penghormatan terhadap simbol negara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari bentuk penghargaan terhadap perjuangan dan identitas bangsa yang wajib dijaga bersama.