Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Mahasiswi Asal Pohuwato Diduga Dianiaya Brutal, AKPERSI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

61
×

Mahasiswi Asal Pohuwato Diduga Dianiaya Brutal, AKPERSI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – Gorontalo – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato kini memantik perhatian serius publik. Kasus yang telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih korban disebut mengalami luka fisik yang diperkuat melalui hasil pemeriksaan medis atau visum.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pihak Polsek Kota Utara, laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 11 Mei 2026.

Korban diketahui berinisial MP (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Dalam laporan tersebut, korban diduga menjadi korban penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, korban diduga dipukul menggunakan tangan hingga diinjak oleh terlapor. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar serta rasa sakit di sejumlah bagian tubuh dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke aparat kepolisian guna mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.

Tak hanya sebatas laporan polisi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo untuk kepentingan Visum et Repertum. Dokumen administrasi rumah sakit menunjukkan pemeriksaan visum dilakukan pada hari yang sama usai insiden dugaan kekerasan tersebut terjadi.

Ketua DPC AKPERSI Pohuwato yang juga merupakan keluarga korban angkat bicara dengan nada keras. Ia mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap keponakannya itu dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap terlapor.

“Kami mengutuk keras tindakan pelaku. Ini bukan persoalan ringan. Korban mengalami kekerasan fisik yang sudah dilaporkan secara resmi dan diperkuat dengan visum. Sangat disayangkan sampai hari ini pelaku belum juga ditangkap maupun ditahan dengan alasan berkas belum lengkap,” tegasnya, Kamis (14/05/2026).

Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, jika tidak segera dilakukan tindakan hukum, peluang pelaku melarikan diri masih sangat terbuka.

“Terus siapa yang bisa menjamin pelaku tidak kabur? Ini perkara serius, bukan main-main. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum tumpul ketika korban mencari keadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga bersama AKPERSI mengaku telah mengantongi berbagai bukti pendukung terkait dugaan penganiayaan tersebut, mulai dari foto, video hingga keterangan saksi-saksi.

“Bukti-bukti kekerasan berupa foto, video, bahkan keterangan para saksi sudah kami kantongi. Kami dari AKPERSI mendesak pelaku agar segera ditangkap dan ditahan. Jika ini tidak diindahkan oleh penyidik, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” ujarnya tegas.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), mengingat korban diduga mengalami luka fisik yang diperkuat melalui alat bukti medis berupa visum.

Secara hukum, dugaan tindak pidana ini dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Jika hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka fisik maupun penderitaan nyata terhadap korban, ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Dalam hukum pidana, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dapat berujung pidana penjara dan bukan sekadar sanksi ringan. Terlebih apabila unsur kekerasan dilakukan secara sadar hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun trauma psikis terhadap korban.

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada korban. Mereka juga meminta penyidik segera mengambil langkah tegas agar tidak muncul persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku kekerasan.

Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gorontalo Kota.

Sumber: Deddy Bertus

FRZ

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *