Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Tanggapi Pernyataan JPU, Tim Kuasa Hukum: Keadilan Bukan Memidanakan Tapi Membebaskan

99
×

Tanggapi Pernyataan JPU, Tim Kuasa Hukum: Keadilan Bukan Memidanakan Tapi Membebaskan

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – Pontianak – Kuasa Hukum terdakwa Aliandu Suzatmiko, Ristianto atau lebih akrab di sapa Fery dan Tim, Menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding guna memperoleh putusan yang dianggap lebih mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati atas langkah tersebut,walaupun kami berbeda pendapat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara di Pengadilan Negeri Pontianak terkait kredit bermasalah pada Bank BPR Duta Niaga Pontianak, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara serta denda Rp250 juta kepada terdakwa Aliandu Suzatmiko.

Menurut Kuasa Hukum Ristianto yang biasa disapa Fery, putusan tersebut sudah berada pada batas minimal, dan bahkan secara prinsip keadilan substantif terdakwa seharusnya dibebaskan,” harapnya.

Selain itu, Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada terdakwa bukanlah kredit tanpa jaminan. Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, terdapat agunan yang secara sah diikat sesuai ketentuan hukum perbankan.

“Fasilitas kredit tersebut dilengkapi dengan jaminan yang diagunkan. Artinya, secara prinsip manajemen risiko perbankan, bank memiliki instrumen perlindungan hukum apabila terjadi keterlambatan atau kredit bermasalah,” jelas kuasa hukum.

Keberadaan agunan ini, menurut Kuasa Hukum, menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kontraktual yang memiliki mekanisme penyelesaian perdata yang jelas, termasuk eksekusi jaminan apabila diperlukan. Hal ini semakin menegaskan bahwa perkara tersebut pada dasarnya berada dalam koridor hukum perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Ristianto kuasa hukum, menerangkan adanya agunan, terdakwa juga telah melakukan pelunasan kewajiban fasilitas kredit terkait perkara aquo.
Oleh sebab itu kerugian bank telah dipulihkan, risiko kredit telah terproteksi dengan jaminan,
Tidak ada kerugian riil yang tersisa.
“Jika jaminan tersedia dan kewajiban telah dilunasi, maka tidak ada lagi kerugian aktual yang dapat dijadikan dasar untuk menekankan efek jera melalui pemidanaan,” tegasnya.

Kuasa hukum dari terdakwa Aliandu Suzatmiko, menilai bahwa keadilan substantif tidak hanya bertumpu pada terpenuhinya unsur pasal secara formal, tetapi juga harus melihat konteks secara menyeluruh, adanya agunan, itikad baik terdakwa, pelunasan kewajiban, serta tidak adanya kerugian permanen.

“Dalam perspektif tersebut, menurut Ristianto (kuasa hukum), terdakwa Aliandu Suzatmiko seharusnya dipertimbangkan untuk dibebaskan dari hukuman, karena tujuan hukum yaitu pemulihan dan perlindungan kepentingan pihak yang dirugikan telah tercapai.

Terkait Atas langkah banding Jaksa, kuasa hukum Aliandu Suzatmiko yang terdiri dari Ristianto, Ismail dan Wahyudi menyatakan akan mengajukan kontra memori banding dan menegaskan bahwa perkara ini tidak layak diperluas pemidanaannya, bahkan
semestinya berakhir dengan putusan bebas demi menjunjung asas ultimum remedium dan proporsionalitas hukum pidana,” ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *