Crimehanternews.com – Bengkayang
Dugaan praktik penjualan LPG subsidi 3 kilogram secara tidak resmi kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke sebuah toko bernama Erajaya Bike yang diduga rutin menjual gas subsidi dengan harga mencapai Rp28.000 per tabung- jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di pangkalan resmi.

Temuan di lapangan mengungkap kejanggalan mencolok. Lokasi tersebut tidak dilengkapi plang identitas sebagai pangkalan resmi maupun papan informasi HET, yang sejatinya merupakan kewajiban dalam distribusi LPG subsidi. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik penyaluran di luar mekanisme resmi.
Dalih “Titipan” Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, pemilik Erajaya Bike berdalih bahwa puluhan tabung LPG 3 kg yang berada di tokonya hanya sebatas “titipan”, bukan untuk diperjualbelikan secara resmi. Namun, pernyataan tersebut justru menuai keraguan dari masyarakat sekitar.
Pasalnya, berdasarkan pantauan warga, aktivitas jual beli gas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari. Bahkan, arus pembeli disebut tidak pernah sepi.
“Kalau cuma titipan, kenapa tiap hari ada yang beli? Orang sudah tahu itu tempat jual gas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Harga Melambung, Warga Terpaksa Membeli
Warga mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain membeli LPG di lokasi tersebut, meskipun harga yang dipatok tergolong tinggi.
“Kami beli karena butuh. Tapi Rp28 ribu itu sangat mahal. Ini gas subsidi, bukan barang bebas,” keluh warga lainnya.
Lonjakan harga ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Indikasi Pelanggaran Distribusi
Rangkaian temuan di lapangan mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran dalam distribusi LPG subsidi, antara lain:
-
Tidak memiliki plang atau identitas pangkalan resmi
-
Tidak mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET)
-
Menjual LPG subsidi di atas harga kewajaran
-
Diduga menyalurkan LPG subsidi di luar jalur distribusi resmi
Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penyaluran ilegal LPG subsidi yang melanggar ketentuan pemerintah.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak pihak terkait, mulai dari Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, hingga Satgas Pangan dan aparat penegak hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit distribusi LPG di lokasi tersebut.
Warga khawatir, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan semakin memperparah ketimpangan distribusi subsidi dan membuka celah permainan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas kebutuhan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Erajaya Bike terkait aktivitas penjualan LPG yang disebut warga berlangsung setiap hari.
Tim Investigasi




















