Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita PolriHukum-KriminalNasionalTerkini

Pesan Sabu via Taksi, Bandar di Serimbu Dibekuk Polisi dalam Hitungan Menit

32
×

Pesan Sabu via Taksi, Bandar di Serimbu Dibekuk Polisi dalam Hitungan Menit

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – Landak, Kalbar – Modus baru peredaran narkotika kembali terungkap. Kali ini, pelaku nekat memanfaatkan jasa taksi untuk mengirim paket berisi sabu. Namun, upaya licik tersebut berakhir gagal setelah aparat kepolisian berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Oplus_131072

Satuan Reserse Narkoba Polres Landak bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui taksi dan diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut rencananya akan diambil di halaman Alfamart Dusun Serimbu Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya transaksi penyerahan paket, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial JS yang datang sebagai penerima barang.

Dari hasil interogasi awal, JS mengaku hanya disuruh oleh seorang pria berinisial RL untuk mengambil paket berupa sandal dan baju dari taksi. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah berisi kotak kardus. Di dalamnya, tersimpan baju putih yang membungkus plastik berisi empat klip transparan berisi kristal diduga sabu, serta satu klip kosong dan sepasang sandal hitam bertuliskan “Swallow”.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 10.15 WIB, terduga pelaku RL berhasil diringkus di ujung Jembatan Baru, Dusun Serimbu, Kecamatan Air Besar.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel, S.I.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang dikirim menggunakan jasa taksi.

“Ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Landak untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Saat ini, tersangka RL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak guna proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Selain itu, aparat desa diminta proaktif mendampingi petugas saat penggeledahan, dan para sopir taksi diingatkan untuk lebih selektif dalam menerima titipan barang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa berbagai modus baru terus digunakan pelaku dalam mengedarkan narkoba. Kewaspadaan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Red.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *