Crimehanternews.com – Sanggau
Dugaan penguasaan lahan milik warga oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali memantik kegelisahan publik. Persoalan konflik lahan yang berlarut-larut ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan membongkar seluruh aspek legalitas perusahaan secara menyeluruh, Kamis (29/1/2026).
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keterlibatan APH menjadi kunci utama untuk membuka tabir dugaan pelanggaran hukum dalam konflik lahan tersebut. Menurutnya, audit terhadap dokumen perizinan perusahaan merupakan pintu masuk untuk menguji apakah aktivitas PT CUT memiliki dasar hukum yang sah atau justru telah melanggar hak-hak masyarakat.
“Pemeriksaan harus menyentuh izin lokasi, izin usaha perkebunan, HGU, hingga peta koordinat lahan. Fakta di lapangan wajib dicocokkan dengan dokumen. Jangan sampai ada lahan warga yang dikuasai tanpa dasar hukum,” tegas Herman kepada Crimehanternews.com.
Ia menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual, maka hal tersebut merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang tidak bisa lagi ditoleransi dan berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Herman menyebut, dugaan penguasaan lahan tanpa hak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap penguasaan tanah wajib berlandaskan hukum serta menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat.
Tak hanya itu, PT CUT juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya larangan melakukan kegiatan usaha di luar batas izin dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
Lebih jauh, apabila aktivitas pembukaan lahan terbukti menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, maka perusahaan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman sanksi pidana, perdata, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
“Negara tidak boleh absen. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika dibiarkan, konflik agraria seperti ini akan terus berulang dan masyarakat selalu menjadi korban,” ujar Herman.
Ia menegaskan, pembongkaran legalitas perusahaan merupakan langkah krusial untuk memastikan apakah PT CUT benar-benar beroperasi sesuai aturan atau justru telah melampaui kewenangan hukumnya.
“Dokumen adalah kunci. Dari sana akan terlihat apakah perusahaan memiliki hak yang sah atau menguasai lahan rakyat secara ilegal. Negara wajib hadir melindungi warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CUT belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik




















