Crimehanternews.com – Pontianak
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/1/2026). Perkara ini ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses penyerahan tersangka berinisial AS beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang kemudian menjadi dasar penguatan alat bukti perkara.
Kasus ini bermula dari pemberian Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada GKE “Petra” Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan Tahun Anggaran 2017. Lebih jauh, pada Tahun Anggaran 2019, pembangunan gereja diketahui tidak pernah dilaksanakan, karena proyek telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak serta audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Usai Tahap II, tersangka AS kini berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum. JPU selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Senada, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ads.




















