Crimehanternews.com – KETUNGAU HULU – Tim Pembela Hak Masyarakat yang mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-haknya terkait persoalan dengan PT DAP menyampaikan hak jawab sekaligus membantah pemberitaan yang dimuat salah satu media daring pada 6 Agustus 2026 berjudul “Prosesi Adat Warnai Pembukaan Portal di Akses Jalan PT DAP”.

Dalam keterangannya, tim menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Menurut mereka, sejumlah narasi yang disajikan tidak sesuai dengan fakta versi mereka, tidak melalui proses verifikasi yang berimbang, serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru terhadap perjuangan masyarakat.
Tim juga menyoroti dokumentasi foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Berdasarkan dokumentasi yang mereka miliki, kondisi di lokasi hanya memperlihatkan akses jalan perkebunan dengan sebuah penghalang sederhana yang telah roboh. Mereka mengklaim tidak terdapat portal besi berwarna merah putih, prosesi adat, maupun kerumunan massa sebagaimana yang ditampilkan dalam foto yang dipublikasikan media tersebut.
Menurut Tim Pembela Hak Masyarakat, adanya perbedaan yang mencolok antara dokumentasi yang mereka miliki dengan foto yang dimuat menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul gambar tersebut. Mereka meminta redaksi media yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai sumber dokumentasi yang digunakan. Apabila gambar tersebut merupakan ilustrasi atau hasil rekayasa digital, menurut mereka, seharusnya diberikan keterangan secara jelas agar tidak menimbulkan kesan sebagai dokumentasi faktual.
“Kami menilai isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Narasi yang dibangun berpotensi menggiring opini publik dan merugikan perjuangan masyarakat. Kami meminta redaksi mempertanggungjawabkan isi berita beserta dokumentasi yang dipublikasikan,” ujar perwakilan Tim Pembela Hak Masyarakat.
Tim menegaskan bahwa perjuangan masyarakat terhadap PT DAP tidak akan berhenti hanya karena adanya pemberitaan yang mereka nilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Mereka menyatakan akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh hak dan tuntutan warga memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan tetap berdiri bersama masyarakat. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hak-hak masyarakat dipenuhi dan seluruh tuntutan warga mendapatkan penyelesaian yang adil. Tidak ada pemberitaan yang dapat menghentikan komitmen kami dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat pendampingan kepada masyarakat, Tim Pembela Hak Masyarakat menyebut telah memperoleh dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum LSM Kabupaten Sintang dan Forum LSM Kalbar Indonesia. Organisasi yang disebut telah menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan advokasi antara lain:
-
LSM PISIDA
-
LSM Peduli Potensi Daerah
-
Forum LSM Kalbar Indonesia
Menurut tim, keterlibatan organisasi-organisasi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya agar memperoleh penyelesaian secara adil sesuai ketentuan hukum.
Selain mengawal perjuangan masyarakat terhadap PT DAP, Tim Pembela Hak Masyarakat bersama organisasi pendamping menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka berencana mengajukan hak jawab, meminta klarifikasi dan koreksi kepada redaksi media yang bersangkutan, serta mengadukan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers agar dinilai apakah telah memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan profesionalisme.
Tim menilai pemberitaan tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta menurut versi mereka dan meminta Dewan Pers melakukan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan fakta dan bukti dalam menyikapi persoalan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Redaksi Berita-Aktual.com maupun wartawan yang disebut dalam pernyataan Tim Pembela Hak Masyarakat terkait bantahan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak media yang bersangkutan, crimehanternews.com akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
TimRed.














