Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Upaya Konfirmasi Wartawan Belum Mendapat Respons, Kepala Satker OP SDA BWS Kalimantan I Jadi Sorotan

232
×

Upaya Konfirmasi Wartawan Belum Mendapat Respons, Kepala Satker OP SDA BWS Kalimantan I Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pontianak, KalbarCrimehanternews.com Sikap Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I menjadi sorotan setelah dinilai kurang responsif terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor BWS Kalimantan I, Kota Pontianak, Kamis (6/8/2026).

Kedatangan wartawan Media Mabes Polri ke Kantor BWS Kalimantan I bertujuan melakukan verifikasi dan konfirmasi atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, proses konfirmasi tersebut belum berjalan sebagaimana diharapkan. Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) SDA BWS Kalimantan I, Fadiah, disebut belum menemui awak media maupun memberikan penjelasan resmi, meskipun wartawan telah menunggu selama beberapa jam di lingkungan kantor.

“Kami datang secara resmi dan dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi yang menjadi perhatian publik. Namun hingga beberapa jam menunggu di Kantor BWS Kalimantan I, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan, Ibu Fadiah, belum menemui kami maupun memberikan keterangan resmi,” ujar Mohsin, Biro NKRI.

Menurut Mohsin, konfirmasi merupakan tahapan penting dalam proses peliputan untuk memastikan setiap pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang disajikan kepada publik tetap objektif, akurat, dan berimbang.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pejabat publik diharapkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah, serta tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa asas keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Sejumlah kalangan menilai bahwa tidak terpenuhinya ruang konfirmasi kepada media berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial serta mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi lembaga pemerintah.

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kesalahan tertentu, melainkan sebagai bentuk penyampaian fakta mengenai belum diperolehnya tanggapan resmi dalam proses konfirmasi jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) SDA BWS Kalimantan I belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait substansi yang hendak dikonfirmasi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *