Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Diduga Cacat Administrasi, Pemenang Proyek Rp1,2 Miliar di Setda Ketapang Tetap Diloloskan Berkontrak

49
×

Diduga Cacat Administrasi, Pemenang Proyek Rp1,2 Miliar di Setda Ketapang Tetap Diloloskan Berkontrak

Sebarkan artikel ini

Ketapang, KalbarCrimehanternews.com Dugaan penyimpangan regulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencuat. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang disinyalir meloloskan pemenang proyek pekerjaan peningkatan sarana publik meski diduga kuat mengalami cacat administrasi.

Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Nomor: 0551/SETDA-UMUM.000.3.5/2026 tertanggal 29 Juli 2026, proyek bertajuk Peningkatan Halaman Kantor Bupati di Kecamatan Delta Pawan tersebut bernilai Rp1.290.813.826,46 yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang TA 2026. Pekerjaan ini dimenangkan oleh pihak kontraktor CV. Arjuna Berkelana Andalan.

Namun, penandatanganan kontrak ini menyisakan persoalan krusial. Dalam Dokumen Pemilihan Lembar Syarat Peralatan Utama Poin 9, panitia secara tegas mensyaratkan kewajiban bagi Pemenang Tender untuk menunjukkan bukti Dokumen Uji Kendaraan (KIR) asli yang sah dan masih berlaku serta menyerahkan salinannya saat Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting / PAM).

Fakta di lapangan menunjukkan, saat pembuktian, pihak penyedia diduga gagal memperlihatkan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Bukti Lulus Uji Elektronik/BLUE) yang resmi sesuai standar regulasi Kementerian Perhubungan—lengkap dengan QR Code/Barcode, data terintegrasi online, serta foto kendaraan empat sisi. Pihak penyedia hanya membawa dokumen berupa Surat Hasil Uji dari instansi luar daerah.

Secara aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketidakmampuan penyedia dalam menghadirkan fisik dokumen wajib yang dipersyaratkan saat PAM seharusnya berkonsekuensi pada gugurnya penyedia atau pembatalan penetapan pemenang.

Langkah KPA/PPK Setda Ketapang yang tetap memaksakan penandatanganan kontrak senilai miliaran rupiah ini memicu pertanyaan publik. Muncul indikasi kuat adanya pengabaian aturan tender yang telah ditetapkan sendiri di dalam dokumen pemilihan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak KPA/PPK Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta pihak penyedia CV. Arjuna Berkelana Andalan guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi.

Tim/Red

Example 300250
Editor: Redaksi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *