Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Klarifikasi Gudang Daging Beku di Pontianak Dinilai Tak Gantikan Mekanisme Hak Jawab Sesuai UU Pers

53
×

Klarifikasi Gudang Daging Beku di Pontianak Dinilai Tak Gantikan Mekanisme Hak Jawab Sesuai UU Pers

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – PONTIANAK – Polemik pemberitaan terkait dugaan gudang daging beku ilegal yang beroperasi di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, terus bergulir. Setelah menjadi sorotan publik melalui sejumlah pemberitaan media online pada 14 Juli 2026, kini muncul kegiatan klarifikasi yang difasilitasi oleh pihak pemilik gudang. Namun, dari perspektif hukum pers, langkah tersebut dinilai tidak serta-merta menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat (17/7/2026), pemilik gudang yang disebut berinisial Hengki melalui seseorang bernama Buyung yang disebut sebagai koordinator, mengundang sejumlah awak media untuk menghadiri agenda klarifikasi di lokasi gudang yang menjadi objek pemberitaan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Polsek Pontianak Timur, instansi teknis terkait, serta personel Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dalam forum itu disampaikan sejumlah penjelasan mengenai aktivitas gudang yang sebelumnya menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Aris, yang mengaku sebagai salah satu pengurus gudang milik Hengki, membenarkan bahwa agenda klarifikasi telah selesai dilaksanakan.

«”Klarifikasi sudah selesai dilakukan pada pagi hari. Hadir dari berbagai instansi, termasuk jajaran Kapolsek. Silakan konfirmasi kepada Saudara Buyung atau Reni,” ujar Aris.»

Meski demikian, kalangan praktisi pers mengingatkan bahwa apabila suatu pihak merasa dirugikan oleh pemberitaan media, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan Hak Jawab maupun Hak Koreksi secara langsung kepada media yang pertama kali menerbitkan berita yang dipersoalkan.

Hak Jawab merupakan hak setiap orang atau badan hukum untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Sementara Hak Koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru atau tidak akurat yang telah dipublikasikan media.

Permohonan Hak Jawab maupun Hak Koreksi diajukan secara tertulis kepada penanggung jawab media dengan melampirkan identitas yang jelas, bagian berita yang dipersoalkan, serta data atau dokumen pendukung. Setelah diterima, media berkewajiban menindaklanjutinya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Secara normatif, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mewajibkan pers melayani Hak Koreksi. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU Pers yang menjelaskan definisi kedua instrumen tersebut sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara profesional tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 menegaskan bahwa klarifikasi atas suatu pemberitaan seharusnya diajukan kepada media yang menerbitkan berita dimaksud, bukan dilakukan melalui media lain yang tidak memuat pemberitaan tersebut. Mekanisme ini bertujuan menjaga asas keberimbangan, akurasi informasi, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pers.

Dengan demikian, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seyogianya menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai prosedur yang paling tepat untuk menjaga profesionalisme jurnalistik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

TimRed.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *