Crimehanternews.com – SEKADAU, Kalimantan Barat – Keberadaan sebuah sawmill (somel) yang berada di ruas Jalan Raya Rawak–Nanga Taman, Kecamatan Rawak, Kabupaten Sekadau, menjadi perhatian masyarakat. Di lokasi tersebut terlihat tumpukan hasil hutan berupa kayu yang telah diolah menjadi balok dan papan dalam jumlah cukup banyak, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Crimehanternews.com, sawmill tersebut disebut-sebut milik seorang warga yang dikenal dengan nama Oka. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Saat tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen legalitas kayu dan perizinan usaha.

Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar aparat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, dan legalitas operasional sawmill tersebut. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal itu dapat dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Crimehanternews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik. Redaksi akan memuat klarifikasi maupun hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan.
TimRed.














