Crimehanternews.com – SANGGAU, Dugaan penolakan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, oleh oknum asisten grading PT Agrina Sawit Perdana (ASP), Sabtu (24/10/2026), menuai kekecewaan warga. Pasalnya, surat rekomendasi resmi pemerintah desa diduga tidak diindahkan.

Peristiwa bermula ketika petani membawa TBS ke pabrik PT ASP dan mulai mengantre sejak pukul 12.00 WIB. Namun, setelah menunggu, warga mengaku tiba-tiba dilarang membongkar muatan oleh oknum asisten grading tanpa alasan yang jelas.
Ironisnya, warga telah mengantongi surat rekomendasi resmi Kepala Desa Penyeladi, Zainab, S.Pd., tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kesepakatan pengiriman TBS sebanyak 14 ton per hari yang disebut telah dikoordinasikan dengan Manajer PT ASP, Wawan.
Dugaan pengabaian rekomendasi itu memicu pertanyaan serius. Atas dasar kewenangan apa seorang asisten grading dapat menolak pengiriman yang disebut telah disepakati antara kepala desa dan manajer pabrik?
Warga menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan petugas sekaligus mencederai penghormatan terhadap pemerintah desa apabila terbukti dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Persoalan ini bukan sekadar penolakan buah sawit, tetapi juga menyangkut kepastian kesepakatan dan penghargaan terhadap rekomendasi resmi pemerintah desa.
Petani mendesak manajemen PT ASP menjelaskan alasan penolakan, status kesepakatan 14 ton per hari, serta kewenangan petugas grading.
Hingga Sabtu sore (24/10/2026), redaksi masih berupaya mengonfirmasi Manajer PT ASP, Wawan. Pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi, sehingga dugaan penolakan dan pengabaian rekomendasi tersebut masih memerlukan klarifikasi.
Frz.














