Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-Kriminal

Terungkap Sidang PK di PN Mempawah, Dugaan Kepalsuan BAB, Termohon Tidak Hadir

335
×

Terungkap Sidang PK di PN Mempawah, Dugaan Kepalsuan BAB, Termohon Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) perkaba tanah di Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, dengan agenda sidang pembuktian ke dua (2) dari pihak Pemohon PK.Pada Rabu (20/8)

Sidang PK tersebut dibuka dan dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH,. didampingi oleh dua hakim Anggota dan Satu panitera pengganti, saat pelaksanaan sidang muncul dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Korban tanggal 26 April 2022 an. pelapor, sdr. Madiri.

Kuasa hukum dari Pemohon PK, Yandi L, SH, menyebut BAP Korban an. Madiri tanggal 26 April 2022 tidak sah atau cacat hukum. Ia membeberkan tujuh bukti tambahan yang menguatkan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Pengadilan yang menimpa Pemohon PK.

Diantaranya bukti yang menunjukkan ketidak benaran/kepalsuan BAP Korban an. Madiri, yaitu rekaman suara fakta persidangan tanggal 9 Januari 2025 dimana saksi verbalisan an. Rdk menyebutkan BAP Korban an. Madiri taggal 26 April 2022 yang terdapat 2X (dua kali) bagian PENUTUP sudah sesuai format Perkaba terbaru tahun 2022.

Selanjutnya terungkap fakta sebenarnya Perkaba terbaru dimaksud adalah Perkaba Reskrim No. 1 tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan baru disahkan pada tanggal 28 Februari 2023, sehingga jelas membuktikan bahwa kesaksian sdr. Rdk adalah kesaksian yang tidak benar dimuka persidangan karena tidak mungkin BAP yang dibuat pada bulan April 2022 dikatakan formatnya telah sesuai dengan format dalam Perkaba yang baru dibuat pada bulan Desember 2022 dan pengesahannya pada bulan Februari 2023,” beber Yandi,L.SH.

Dalam persidangan juga diperdengarkan rekaman suara kesaksian dari saksi verbalisan an. PT tanggal 9 Januari 2025 yang menyebutkan sdr. Madiri bukanlah sebagai RT di Parit Derabak, melainkan sdr. Moh Nadin pada saat dipertanyakan dengan tegas oleh Ketua Majelis Hakim terdahulu, sehingga fakta ini menjadi bukti yang semakin menguatkan bahwa pertanyaan maupun jawaban no. 20 dalam BAP Korban an. Madiri tanggal 26 April 2022 yang menyebutkan sdr. Madiri menjabat sebagai RT di Parit Derabak adalah bentuk manipulasi fakta yang terjadi dalam pembuatan BAP oleh oknum penyidik, dimana hal ini seharusnya telah membuktikan bahwa BAP Korban an. Madiri tanggal 26 April 2022 adalah BAP yang tidak benar atau palsu,” kata Yandi.

“BAP ini terbukti bermasalah, baik tanda tangan, isi, maupun formatnya. Itu jelas tidak sah atau cacat hukum,” ucap Yandi.

“Dan seharusnya semua produk hukum dalam proses peradilan yang menimpa Pemohon PK menjadi tidak sah atau cacat hukum karena mendasari dari adanya BAP Korban an. Madiri yang tidak sah atau cacat hukum, baik itu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan juga Putusan Majelis Hakimnya,” lanjut Yandi.

Sidang kali ini juga diwarnai dengan kejadian yang tidak sepatutnya terjadi jika Jaksa Penuntut Umum selaku pihak Termohon PK memahami aturan terkait pelaksanaan persidangan Peninjauan Kembali.

Kejadian tersebut bermula dari kehadiran pihak Termohon PK yang diwakili oleh jaksa lain yang namanya bukan sebagai Termohon PK, dan ketika diminta oleh Ketua Majelis Hakim untuk menunjukkan Legal Standing berupa Surat Penunjukannya, yang bersangkutan mengatakan ada dikantor dan meminta waktu setengah jam untuk mengambilnya sehingga sidang diskor oleh Ketua Majelis Hakim, namun setelah setengah jam lebih ditunggu ternyata yang bersangkutan tidak datang kembali (mangkir), sehingga Ketua Majelis Hakim melanjutkan persidangan hingga selesai tanpa dihadiri oleh pihak Termohon PK.

“Ini ironis. Jaksa sebagai penegak aturan malah mengabaikan aturan,” kritik Yandi.

Kuasa hukum berharap Majelis Hakim PN Mempawah objektif menilai fakta persidangan dan menjadikannya pertimbangan hukum bagi Mahkamah Agung.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai karena kepentingan tertentu mengakibatkan fakta kebenaran yang terungkap justru tidak dipertimbangkan sehingga mencederai proses hukum,” tegas Yandi.

Sidang Peninjauan Kembali dijadwalkan berlanjut tanggal 3 September 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon PK.

“Sebelum menutup persidangan Wakil Ketua Majelis Hakim juga mengagendakan sidang pembuktian akan di gelar kembali pada tanggal 3 September 2025,”pungkasnya.

Lebih lanjut , Yandi, L, SH selaku penasehat hukum AR juga berharap semoga termohon PK bisa menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa BAP Korban an. Madiri tanggal 26 April 2022 adalah BAP yang benar bukan palsu sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun jika Termohon PK tidak dapat menghadirkan bukti-bukti dimaksud, maka ini jadi pembelajaran bagi kita semua selaku aparat penegak hukum agar tidak lagi mempermainkan hukum demi kepentingan tertentu, karena kebenaran itu pasti menemukan jalannya,” tutup Yandi.

Sumber : Kuasa Hukum Pemohon PK, Yandi,L, SH.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *