Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

INVESTIGASI: Dugaan Skandal Solar Subsidi Rp14 Miliar di Kapuas Hulu, Bukti Diklaim Lengkap, Mengapa Kasusnya Seolah Jalan di Tempat?

1280
×

INVESTIGASI: Dugaan Skandal Solar Subsidi Rp14 Miliar di Kapuas Hulu, Bukti Diklaim Lengkap, Mengapa Kasusnya Seolah Jalan di Tempat?

Sebarkan artikel ini

CRIMEHANTERNEWS.COM | KAPUAS HULU – Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Kapuas Hulu kembali memantik perhatian. Nilai dugaan kerugian yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp14 miliar bukanlah angka kecil. Namun, setelah laporan resmi disampaikan sejak 2023, publik hingga kini masih bertanya-tanya: sampai di mana penanganannya?

Penelusuran CRIMEHANTERNEWS.COM menunjukkan bahwa perkara ini berawal dari evaluasi internal PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) saat terjadi pergantian jajaran direksi pada 2022.

Kuasa hukum mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT UKM, Flora Darosari, S.Psi., yakni Dominikus Arif, mengungkapkan bahwa kliennya menemukan indikasi ketidaksesuaian distribusi solar subsidi setelah menjabat pada Agustus 2022.

Menurutnya, hasil evaluasi internal memperlihatkan dugaan kehilangan solar subsidi sekitar lima tangki setiap bulan. Temuan tersebut disertai data losses BBM yang dinilai menunjukkan adanya kerugian bagi perusahaan.

Jika dugaan itu benar dan berlangsung secara terus-menerus, potensi kerugian yang dihitung sejak 2017 hingga 2022 diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direksi PT UKM dan menjadi dasar pengajuan pergantian transportir kepada Pertamina. Laporan juga disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu sebagai pemegang saham perusahaan daerah.

Namun, di tengah proses itu muncul peristiwa yang disebut menjadi perhatian.

Dominikus menyatakan, setelah surat pergantian transportir dikirim pada 12 Desember 2022, tiga direksi PT UKM menerima pesan WhatsApp yang berisi permintaan agar transportir lama tidak diganti.

Menurutnya, tangkapan layar percakapan tersebut telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di PTUN Pontianak.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku menemukan dugaan pemalsuan dokumen administrasi, mulai dari nota pembelian BBM, penggunaan stempel perusahaan, hingga tanda tangan yang diduga dilakukan tanpa kewenangan. Dugaan tersebut, kata Dominikus, muncul setelah dilakukan investigasi oleh Pertamina terkait permohonan pergantian transportir.

Pihaknya bahkan mengklaim memiliki rekaman percakapan yang dianggap berkaitan dengan rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.

Seluruh dokumen, bukti, dan laporan itu, menurut Dominikus, telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Juni 2023.

Publik Menunggu Kepastian

Lebih dari sekadar dugaan kerugian materiil, perkara ini menyangkut distribusi BBM subsidi, komoditas yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan memiliki dimensi kepentingan publik yang besar.

Hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian melalui proses penyelidikan atau penyidikan yang profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepastian tersebut penting, baik untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana maupun memberikan kejelasan bagi semua pihak yang namanya ikut terseret dalam perkara ini.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar isu yang terus bergulir, melainkan kepastian hukum yang mampu menjawab seluruh tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.

Redaksi CRIMEHANTERNEWS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), PT Perintis, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pertamina, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Investigasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *