Crimehanternews.com – Sintang, Kalbar – Aroma konflik horizontal mulai mengemuka di bantaran Sungai Kapuas, tepatnya di Jalan Masuka Pantai RT 07/RW 02, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Warga setempat menyatakan sikap tegas: tolak segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai kian merangsek masuk ke wilayah permukiman mereka.

Penolakan itu bukan hal baru. Masyarakat RT 07 mengaku sejak lama menyuarakan keberatan terhadap keberadaan lanting-lanting tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar lingkungan mereka. Namun belakangan, situasi memanas setelah jangkar tambatan lanting PETI disebut-sebut sudah masuk hingga perbatasan wilayah RT 07.
Ironisnya, warga menduga adanya oknum Ketua RT yang justru memberi ruang terhadap aktivitas tersebut. Dugaan itu mencuat setelah jangkar lanting tiba-tiba terpasang di titik yang berbatasan langsung dengan rumah-rumah warga.

“Kami dari dulu menolak PETI di wilayah ini. Tapi sekarang jangkar lanting sudah masuk ke perbatasan RT 7. Tidak pernah ada persetujuan dari warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan sejumlah warga, masyarakat yang tinggal paling dekat dengan titik aktivitas tambang tersebut secara tegas menolak penempatan jangkar lanting di area itu. Namun, suara mereka seolah tak diindahkan. Dugaan pun berkembang bahwa ada iming-iming tertentu yang membuat oknum RT diduga memberikan izin secara diam-diam.
Sebagai bentuk perlawanan terbuka, warga bahkan memasang baliho penolakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut. Baliho itu menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap tambang ilegal yang mereka nilai mengancam keselamatan dan masa depan lingkungan tempat tinggal mereka.
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan pernyataan sejumlah oknum aparat kepolisian yang menyebut aktivitas PETI hanya berada di wilayah RT 08 dan tidak masuk ke RT 07. Pernyataan tersebut dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

“Kalau jangkar sudah di perbatasan RT 07, bagaimana bisa dibilang tidak masuk? Kami melihat sendiri di lapangan,” ungkap warga lainnya dengan nada kesal.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI selama ini identik dengan pencemaran air sungai, pendangkalan, kerusakan bantaran, hingga potensi longsor yang dapat mengancam keselamatan warga. Jika terus dibiarkan, dampaknya diyakini akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.
Publik kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Sintang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun aparat terkait dugaan pembiaran serta tudingan keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga RT 07 berharap pemerintah daerah dan aparat tidak tutup mata. Mereka meminta penertiban segera dilakukan agar wilayah permukiman di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir benar-benar steril dari aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan.
Crimehanternews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Investigasi.




















