Crimehanternews.com – SANGGAU – 30/1/2026 – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Sanggau kembali menuai sorotan publik. Perusahaan pembiayaan tersebut diduga melakukan penarikan unit sepeda motor secara tidak sesuai ketentuan hukum di jalan umum.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 29 Januari 2026. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik warga dilaporkan ditarik secara paksa saat masih digunakan di jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Crimehanternews.com, penarikan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai kolektor atau petugas penagihan PT BAF. Motor korban dihentikan di jalan, kemudian langsung digiring tanpa pendampingan aparat kepolisian serta tanpa menunjukkan dokumen hukum yang sah, baik sertifikat jaminan fidusia maupun surat perintah eksekusi.
Tindakan tersebut memicu keberatan dari masyarakat karena dinilai meresahkan, melanggar rasa aman pengguna jalan, serta berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, penarikan kendaraan tidak dibenarkan dilakukan secara sepihak, apalagi di ruang publik.
Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang
Merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila jaminan tersebut terdaftar dan memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU tersebut ditegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, namun pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap harus mengikuti prosedur hukum.
Ketentuan ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa:
Kreditur atau perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan secara sepihak
Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi wajib melalui putusan pengadilan
Penarikan dengan unsur paksaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menegaskan bahwa:
Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi
Petugas penagihan wajib membawa surat tugas, identitas resmi, dan dokumen fidusia
Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan debt collector
Berpotensi Pidana
Apabila penarikan dilakukan dengan paksaan atau intimidasi, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar praktik penagihan yang menyimpang dari aturan tidak terus berulang dan merugikan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bussan Auto Finance Cabang Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait penarikan unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di jalan umum tersebut.
Ads.




















