Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahBerita PolriHukum-Kriminal

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Semongan ke Kejari, Negara Rugi Rp947 Juta

200
×

Polres Sanggau Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Semongan ke Kejari, Negara Rugi Rp947 Juta

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – Sanggau, (31/10/2025) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Semongan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, pada Kamis (30/10/2025).

Tersangka berinisial SB, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kasus korupsi tersebut mencuat setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan hasil audit resmi, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.013.528,43.

Oplus_131072

Sebelumnya, tersangka SB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sanggau sejak 24 September 2025 untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini juga merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat JHS, Kepala Desa Semongan Tahun Anggaran 2022, yang kini telah menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Dengan langkah ini, penanganan dugaan korupsi APBDes Semongan resmi memasuki tahap penuntutan, dan kami siap mendukung proses hukum selanjutnya,” ujarnya

Oplus_131072

AKP Fariz menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus korupsi di tingkat desa merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau untuk menjaga tata kelola keuangan publik yang bersih dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Dengan penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanggau. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

(Dny Ard / Hms Res Sgu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *