Crimehanternews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek infrastruktur di Kabupaten Landak kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dokumen resmi berupa surat pemanggilan saksi dan permintaan keterangan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak beredar dan memicu pertanyaan terkait kelanjutan proses hukum perkara tersebut.Pontianak, Kalimantan Barat, 13 Agustus 2025.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya demi alasan keselamatan menyatakan, perkara ini telah berjalan cukup lama namun hingga kini belum ada kejelasan hasil penyelidikan.
Kasus ini sudah lama ditangani, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. diduga seperti ada yang ditutup-tutupi,” ujar sumber kepada awak media pada 12 Agustus 2025.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, Kejari Landak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Yoppy Gumala, S.H., M.H., telah mengeluarkan sejumlah surat panggilan kepada berbagai pihak untuk dimintai keterangan serta membawa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Surat panggilan tersebut antara lain terkait:
1. Pembangunan Jembatan di Jl. Nahaya, Dusun Nahaya–Sungai Ambuang, Desa Amboyo Selatan, Kabupaten Landak, Tahun 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-05/0.1.19/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
2. Peningkatan Jalan Pemukiman Jalan Lingkungan Plasma 2, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Tahun 2021 Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-06/0.1.19/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain:
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat
Direktur CV. Yu Ta Ka, Ketapang
Direktur CV. Raihan Pratama, Kubu Raya
Seluruh panggilan tersebut dijadwalkan pada 9–10 Juli 2025 di Kantor Kejari Landak, Ngabang, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Landak, untuk memperoleh keterangan resmi dan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan kasus ini.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (***/ JN 98)




















