Crimehanternews.com – MELAWI, KALBAR – Aroma dugaan praktik penampungan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Kali ini sorotan publik mengarah pada sebuah usaha yang dikenal sebagai Toko Bangunan Putra Naga Gemilang, yang berdasarkan informasi dari sejumlah sumber diduga tidak hanya menjalankan aktivitas penjualan material bangunan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Informasi tersebut berkembang setelah sejumlah warga mengaku melihat aktivitas keluar-masuk orang dan kendaraan yang dinilai tidak lazim untuk sebuah toko bangunan. Dugaan itu kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai asal-usul aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Yang membuat perhatian publik semakin tajam adalah posisi toko yang berada di lokasi strategis, bahkan disebut hanya berjarak beberapa meter dari kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi. Kedekatan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau memang benar ada aktivitas penampungan emas ilegal di sana, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan? Masyarakat berharap aparat segera turun tangan agar semuanya menjadi jelas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam praktik pertambangan ilegal, keberadaan pihak yang diduga menjadi penampung hasil tambang memiliki peran penting karena menjadi mata rantai distribusi emas sebelum dipasarkan ke tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, pengungkapan dugaan penampungan dinilai sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku PETI di lapangan.
Sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul emas yang diduga masuk ke lokasi tersebut, alur transaksi, dokumen kepemilikan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat apabila terdapat bukti yang cukup.
Apabila terbukti melalui proses hukum, aktivitas tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain itu, apabila terdapat unsur penadahan atau tindak pidana lain, penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Praktik PETI sendiri selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kalimantan Barat karena tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, dan potensi pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara legal.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola Toko Bangunan Putra Naga Gemilang maupun instansi penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Melawi. Penyelidikan yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti dinilai penting untuk menjawab berkembangnya dugaan di tengah masyarakat. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan akan memberikan kepastian hukum dan memulihkan nama baik pihak terkait. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa membedakan status maupun pengaruh pihak yang terlibat.
Investigasi.















