Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan Senilai Ratusan Juta Rupiah

829
×

Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Crimehanternews.com – SANGGAU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong bersama KPPBC TMP C Sintete melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan pemusnahan yang dipusatkan di Tempat Pembakaran Sampah KPPBC TMP C Entikong tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara.

Untuk KPPBC TMP C Entikong, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor S-123/MK/WKN.11/2026 tanggal 12 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN. Adapun barang yang dimusnahkan meliputi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok polos atau tanpa pita cukai sebanyak 922.304 batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp497.155.000.

Rokok ilegal tersebut sebagian besar merupakan hasil Operasi Terpadu yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Personel Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, Satuan Gabungan Intelijen TNI, Intel Korem 121/ABW, hingga Unit Intel Kodim 1204/Sanggau.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Entikong juga memusnahkan minuman bersoda sebanyak 240 liter dengan nilai barang sekitar Rp1.887.053. Barang tersebut dimusnahkan karena kondisinya tidak layak konsumsi serta diduga masuk ke wilayah pabean Indonesia secara ilegal melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat.

Sementara itu, KPPBC TMP C Sintete melaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Nomor S-1/MK/WKN.11/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN. Barang yang dimusnahkan berupa balepress atau pakaian bekas impor sebanyak 240 bale dengan perkiraan nilai mencapai Rp720.000.000.

Penindakan terhadap rokok polos dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang tersebut diduga dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan darat Kalimantan Barat.

Sedangkan penindakan terhadap minuman bersoda ilegal dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Adapun balepress pakaian bekas ditindak karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Pemusnahan barang milik negara tersebut dilaksanakan secara bersama-sama mengingat keterbatasan fasilitas dan tempat pemusnahan di KPPBC TMP C Sintete, sehingga pelaksanaannya dipusatkan di KPPBC TMP C Entikong.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, Kepolisian Sektor Entikong, serta Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi ketentuan, serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Sintete, aparat penegak hukum, dan insan pers diharapkan terus terjalin semakin erat guna memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Ads.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *