Crimehanternews.com – Pengadilan Negri Mempawah menggelar sidang sela pembuktian Nomor Pokok perkara 69/2026/PID/PN MPW, atas perkara terdakwa NS, persidangan dibuka oleh ketua majelis hakim, di dampingi dua hakim anggota dan panitera pengganti, Pada Kamis (23/4/26).
Ketua majelis hakim membacakan agenda sidang sela pembuktian dan menyampaikan agenda sidang pada hari ini adalah sidang sela pembuktian kepada penuntut umum dan Kuasa Hukum, pantauan media ini penuntut umum belum dapat menghadirkan para saksi – saksinya dengan alasan sakit.
Ketua Majelis hakim juga menyebut kami tidak ada keberpihakan atas perkara ini, oleh sebab itu kepada Kuasa hukum juga diberikan hak yang sama untuk menghadirkan saksi – saksi pada agenda sidang pembuktian atas perkara Teregister nomor 69/Pid / 2026/ PN MPW, terdakwa Inisial NS. Rekanan
Kuasa hukum Suarmin, SH.,MH., mengajukan enam saksi yang akan di hadirkan di persidangan pembuktian berikutnya.
“Ketua Majelis Hakim juga memberikan ruang pertanyaan kepada terdakwa NS, saudara terdakwa ada yang akan di sampaikan di persidangan ini, iya saya hanya menyampaikan bahwa bukti – bukti dan surat – surat yang saya sampaikan melalui kuasa hukum adalah benar,” ujar NS.
Diwaktu yang sama kuasa hukum juga menyampaikan di persidangan bahwa terkait pengajuan penangguhan penahanan terdakwa NS, agar kami lebih mudah mendalami kasusnya dan terutama untuk memastikan sebab sakit nya terdakwa yang mengeluhkan kesulitan saat buang air kecil dan agar dapat perobatan secara maksimal, majelis hakim, itu wewenang rutan dan jaksa penuntut, agar saling berkoordinasi dengan rutan,” harapnya.
Humas PN negri mempawah Salim menjelaskan terkait agenda sidang nomor pokok perkara 69/Pid/2026/PN MPW hari ini masih melanjutkan sidang Minggu yang lalu yaitu sidang sela pembuktian, dengan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi.namun pada hari ini penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi dengan alasan saksi-saksi sedang sakit.
“Sedangkan untuk menghadirkan saksi baik itu saksi dari penuntut maupun saksi dari Kuasa Hukum di berikan kesempatan dua kali dan saksi harus dalam kondisi sehat agar dapat memberikan keterangan saat pemeriksaan dan di angkat sumpah,” jelasnya.
Kuasa hukum NS, Suarmin, S.H.,M.H., dan rekanan menyampaikan, saya
Sebetulnya kecewa dengan persidangan hari ini karena penuntut tidak dapat menghadirkan saksi dengan alasan sakit, kan tidak mungkin tiga orang saksi sakitnya bersamaan, kami menduga persidangan ini seperti di ulur – ulur, nanti pada sidang berikutnya jika penuntut tidak dapat menghadirkan saksi – saksi dalam sidang pembuktian, maka akan kami tolak,” tegas kuasa hukum.
Usai persidangan terjadi insiden kecil, keluarga besar dari terdakwa NS yang turut menghadiri dan menyaksikan persidangan ini merasa kecewa hingga terjadi teriakan – teriakan yang di lontarkan kami kecewa dengan jalanya persidangan ini, penuntut mengulur – ulur persidangan dengan alasan saksi – saksi sakit, mana mungkin saksi sakitnya bisa kompak enam orang saksi semua sakit !!!
“Jika sidang pembuktian berikutnya penuntut tidak menghadirkan saksi – saksi, jangan salahkan kami, kami akan mendatangkan masa dengan jumlah besar dan kami akan kawal persidangan ini sampai selesai, kami masyarakat butuh keadilan yang fair dan bukan di ulur- ulur,” pungkasnya.




















