Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Terendus di Balik Gelap! Solar Subsidi Diduga Disedot ke Mobil Penampung di SPBU Tayan Hulu.

516
×

Terendus di Balik Gelap! Solar Subsidi Diduga Disedot ke Mobil Penampung di SPBU Tayan Hulu.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – Sanggau (29/3/2026) Membongkar Fakta di Balik Gelapnya Malam

Oplus_131072

Aroma dugaan praktik ilegal kembali menyeruak dari SPBU 64.785.13 Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Di saat sebagian masyarakat terlelap, aktivitas mencurigakan justru terekam jelas: pengisian BBM jenis solar subsidi ke kendaraan yang diduga telah dimodifikasi sebagai mobil penampung.

Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah kendaraan berada di jalur pengisian “SOLAR”, dengan proses pengisian berlangsung pada malam hari. Situasi ini langsung memantik kecurigaan publik, mengingat pola tersebut identik dengan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum, nelayan, dan usaha kecil. Namun, jika dialihkan ke kendaraan penampung dalam jumlah besar, maka patut diduga ada skenario sistematis yang bermain di balik layar.

Lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya “pembiaran” atau bahkan keterlibatan oknum di lapangan. Sebab, prosedur pengisian BBM subsidi di SPBU telah diatur ketat, termasuk pembatasan volume dan sasaran pengguna.

Langgar Hukum, Ancaman Berat Menanti

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja:

Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 juga mengatur bahwa kegiatan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun serta denda hingga Rp40 miliar.

Artinya, jika dugaan ini terbukti, maka pelaku—baik pengguna kendaraan penampung maupun pihak yang memfasilitasi—berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas. Masyarakat menuntut tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi normatif yang berujung tanpa kepastian.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat: kelangkaan solar, antrean panjang, hingga meningkatnya beban ekonomi rakyat kecil.

Apakah ini hanya permainan oknum, atau bagian dari jaringan yang lebih besar?

Crimehanternews.com akan terus menelusuri, mengungkap, dan menyajikan fakta tanpa kompromi. Karena di balik setiap dugaan, selalu ada kebenaran yang menunggu untuk dibongkar.

Red.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *