Skandal PETI Bengkayang! Belasan Excavator Keruk Emas Ilegal Dua Tahun, Cukong Kebal Hukum?
Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Crimehanternews.com – Bengkayang, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar diduga berlangsung terang-terangan di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Ironisnya, kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator itu disebut telah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan serius.
Oplus_131072
Informasi yang dihimpun Crimehanternews.com menyebutkan, aktivitas pengerukan tanah secara masif telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Kawasan hutan dan lahan di sekitar lokasi tambang berubah menjadi lubang-lubang besar bekas galian, sementara hamparan tanah yang dulunya produktif kini rusak akibat operasi alat berat yang terus bekerja.
Oplus_131072
Tak hanya merusak daratan, dampak PETI tersebut juga mulai dirasakan warga di wilayah hilir. Aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya dilaporkan mengalami pencemaran, airnya keruh dan diduga terkontaminasi limbah tambang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut.
Warga menilai aktivitas tambang ilegal itu bukanlah kegiatan kecil yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dengan penggunaan belasan excavator dan operasional yang berlangsung lama, masyarakat menduga kuat ada cukong atau pemodal besar yang mengendalikan aktivitas tersebut dari balik layar.
Para pemodal diduga menyediakan modal, alat berat, hingga operasional tambang, sementara sebagian warga setempat hanya dijadikan pekerja untuk menjalankan aktivitas di lapangan. Pola seperti ini kerap terjadi dalam praktik PETI, di mana masyarakat kecil berada di garis depan, sementara para pemodal besar sulit tersentuh hukum.
Yang menjadi sorotan tajam publik adalah lamanya aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa penindakan tegas. Dengan skala operasi yang begitu besar, masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas tambang ilegal tersebut bisa berjalan hampir dua tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Situasi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, terutama para pemodal yang berada di balik aktivitas PETI tersebut.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Jika aktivitas PETI berskala besar ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin meluas, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum di daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk menghentikan operasi tambang ilegal tersebut serta mengungkap siapa saja cukong besar yang bermain di balik aktivitas PETI di Desa Rukma Jaya, Bengkayang.