Crimehanternews.com – SINTANG, KALBAR – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum berkapasitas besar diduga kembali terjadi secara terang-terangan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Manter, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diperoleh Crimehanternews.com, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.02 hingga 16.07 WIB. Terlihat jelas sebuah kendaraan bak terbuka berada di jalur pengisian BBM jenis Pertalite. Di atas kendaraan itu, beberapa orang tampak menaikkan drum-drum besar dan mengisinya langsung dari nozzle SPBU.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di ruang terbuka dan dalam waktu yang cukup lama, sementara antrean sepeda motor tampak mengular panjang menunggu giliran. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat pengisian BBM bersubsidi menggunakan drum atau wadah besar dilarang tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Praktik tersebut kuat dugaan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan penggunaannya harus sesuai ketentuan.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, di mana Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Kalau masyarakat biasa bawa jeriken kecil saja sering ditolak, tapi ini drum besar malah dilayani. Di mana pengawasannya?” ungkap salah satu pengendara motor yang mengantre panjang dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tersebut juga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan dari pihak pengelola SPBU, bahkan memunculkan spekulasi adanya pembiaran sistematis. Padahal, BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis atau penimbunan yang berujung pada kelangkaan di lapangan.
Publik kini mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak, mengusut pihak-pihak yang terlibat, serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Crimehanternews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat.
TimRed.















