Crimehanternews.com – ( 9/2/2026)- Panyabungan –
Praktik penyediaan layanan internet (WiFi) yang diduga ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menggila dan seolah tak tersentuh hukum. Di tengah maraknya jaringan kabel semrawut yang menjamur di permukiman warga hingga memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal, sikap diam pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mulai dipertanyakan.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari tokoh Pemuda Mandailing Natal, Panri Pauzi Nasution, yang secara terbuka mengecam praktik bisnis haram para penyedia WiFi ilegal yang diduga beroperasi bebas tanpa izin dan tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Praktik ini terjadi terang-terangan. Kami mendesak Bupati, DPRD, dan Kapolres Madina untuk segera bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha WiFi ilegal,” tegas Panri dengan nada geram.
Panri menyebut, para pengusaha WiFi tersebut diduga kuat tidak memiliki badan hukum yang sah, tidak terdaftar sebagai penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI, serta melakukan penjualan kembali jaringan internet secara ilegal hingga ke tingkat RT dan RW.
Ironisnya, dalam praktiknya, para provider ini juga diduga nekat menumpang di fasilitas umum dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi. Kabel-kabel dipasang semrawut, menggantung rendah, dan mengancam keselamatan warga.
“Yang mereka kejar hanya keuntungan besar. Legalitas diabaikan, keselamatan masyarakat dianggap tidak penting. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi sudah masuk kategori kejahatan serius,” ujar Panri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Madina.
Menurut Panri, praktik penyediaan jasa internet ilegal tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan pengawasan, tetapi juga menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
Ia menyinggung peristiwa memilukan pada awal November 2025 lalu, ketika dua pekerja pemasang kabel WiFi ilegal diduga milik provider Sinyalta tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur. Akibat kejadian itu, satu pekerja dilaporkan tak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar serius.
“Sudah ada korban. Nyawa manusia jadi taruhannya. Apa masih harus menunggu jatuh korban berikutnya baru pemerintah dan aparat mau bergerak?” kecam Panri.
Lebih jauh, Panri mengaku telah mengantongi data dan informasi akurat terkait ratusan penyedia jasa internet yang diduga ilegal di Madina. Dari hasil investigasi lapangan, sejumlah nama provider disebut paling mencolok, di antaranya Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net, dan lainnya.
“Provider ilegal ini tumbuh subur. Jumlahnya bukan sedikit. Dan kami menduga mayoritas beroperasi tanpa izin resmi,” tegasnya.
Panri menegaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin, baik melalui jaringan WiFi maupun kabel LAN, merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan tidak bisa ditoleransi.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menyeret para pelaku ke ranah pidana dan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera.
“Kami tidak akan tinggal diam. Data dan bukti terus kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dan menyurati Kemenkomdigi. Jika dibiarkan, ini sama saja melegalkan kejahatan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Panri memastikan pihaknya akan menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk membentuk Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (Anti JIL) sebagai wadah perlawanan terhadap praktik-praktik penyedia internet yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami ingin penertiban total. Tidak ada kompromi terhadap jaringan internet ilegal di Mandailing Natal,” pungkas Panri.
(Magrifatulloh)




















