Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

UU Pers Hanya Berlaku untuk Jurnalis Profesional, Bukan Semua Pembuat Konten Digital Pengamat Hukum Tegaskan, Pembuat Konten Tetap Tunduk pada UU ITE Jika Melanggar Etika Publik

154
×

UU Pers Hanya Berlaku untuk Jurnalis Profesional, Bukan Semua Pembuat Konten Digital Pengamat Hukum Tegaskan, Pembuat Konten Tetap Tunduk pada UU ITE Jika Melanggar Etika Publik

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Crimehanternews.com — 28 Oktober 2025 Perdebatan soal batas antara produk jurnalistik dan konten digital kembali mencuat di tengah maraknya media sosial yang menjadi sumber informasi publik. Menanggapi fenomena tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) hanya memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis profesional, bukan kepada semua pembuat konten digital.

Menurut Dr. Herman, tidak semua individu yang menyebarkan informasi di ruang digital otomatis dapat berlindung di balik UU Pers.

“Perlindungan UU Pers hanya diberikan kepada wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, yakni melakukan peliputan, verifikasi, dan publikasi berita berdasarkan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya saat ditemui di Pontianak, Senin (28/10/2025).

Konten Digital Tak Termasuk Produk Pers

Dr. Herman menjelaskan, pembuat konten di platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, maupun blog pribadi, tidak termasuk kategori wartawan jika tidak melakukan proses jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pers, yang mendefinisikan pers sebagai “lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

“UU Pers tidak bisa dijadikan perisai otomatis bagi siapa pun yang membuat konten digital. Hanya jurnalis profesional yang bekerja di media terverifikasi Dewan Pers yang mendapat payung hukum itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi pembuat konten digital yang tidak memenuhi unsur kegiatan jurnalistik, maka ketentuan hukum yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini terutama jika konten yang disebarkan mengandung unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik.

“Kalau konten yang dibuat tidak memenuhi standar jurnalistik, maka tanggung jawab hukumnya tidak bisa berlindung di balik UU Pers, tetapi akan diproses sesuai UU ITE,” jelasnya.

Dewan Pers: Hanya Media Terverifikasi yang Dilindungi

Sementara itu, Dewan Pers juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku untuk produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media terverifikasi dan memiliki badan hukum. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pernyataannya menyebut, wartawan harus menjalankan prinsip verifikasi dan keberimbangan berita, bukan sekadar membagikan informasi.

“Produk jurnalistik harus melalui mekanisme kerja redaksi, memiliki tanggung jawab hukum perusahaan pers, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Tanpa unsur itu, konten yang dibuat bukan produk pers,” ujar Ninik.

Masyarakat Diminta Pahami Perbedaan

Dr. Herman menilai penting bagi masyarakat memahami perbedaan mendasar antara produk jurnalistik dan konten digital personal. Produk jurnalistik memiliki mekanisme verifikasi, klarifikasi, dan hak jawab, sedangkan konten pribadi umumnya tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban semacam itu.

“Inilah yang membedakan jurnalis profesional dengan pembuat konten biasa. Karena itu, perlindungan hukum yang diberikan pun berbeda,” tambahnya.

Ia berharap para pembuat konten di era digital tetap menjunjung etika komunikasi publik, tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi, serta berhati-hati dalam mengunggah materi yang bisa menimbulkan masalah hukum.

“Kebebasan berekspresi tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum,” pungkas Dr. Herman.

📰 Editor: Tim Redaksi Crimehanternews 📍 Reporter: Kontributor Pontianak 📆 Tanggal Publikasi: 28 Oktober 2025

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *