Crimehanternews.com – Pontianak – Aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, bukan sekadar persoalan administratif. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum lingkungan yang berlapis, terencana, dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup.
Lahan seluas sekitar 60 hektare yang digarap PT CUT diketahui berada di dalam kawasan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025, kawasan yang secara hukum berada dalam status moratorium dan tidak diperkenankan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Fakta Lapangan: Aktivitas Jalan Terus Tanpa Izin
Berdasarkan verifikasi Pemerintah Kabupaten Sanggau, PT CUT tidak pernah mengantongi izin usaha perkebunan maupun izin lingkungan. Namun demikian, di lapangan ditemukan fakta telah terjadi:
pembukaan tutupan lahan,
penanaman kelapa sawit,
serta penguasaan fisik kawasan secara aktif.
Ketua Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat, Haji Badrun, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
“Ini bukan lahan terbuka alami. Ada aktivitas manusia, ada penanaman, ada perubahan bentang alam. Tanpa izin dan dilakukan di kawasan moratorium, maka unsur pidananya patut diduga kuat,” ujarnya.
Analisis Unsur Pidana Lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setidaknya terdapat empat unsur utama yang berpotensi terpenuhi:
Unsur Perbuatan PT CUT secara aktif melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit. Ini bukan kelalaian, melainkan perbuatan nyata (actus reus).
Unsur Lokasi Terlarang Kawasan PIPPIB adalah wilayah yang secara eksplisit dilarang untuk pemberian izin baru dan aktivitas pemanfaatan tertentu. Fakta ini diperkuat oleh hasil pengukuran dan penetapan Pemkab Sanggau.
Unsur Tanpa Izin Tidak adanya izin lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, maupun izin perkebunan memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109 UU 32/2009.
Unsur Dampak Lingkungan Hilangnya vegetasi, perubahan fungsi ekologis, serta potensi degradasi lingkungan membuka ruang penerapan Pasal 69, Pasal 98, dan Pasal 99 UU PPLH.
“Kalau semua unsur ini terpenuhi, maka sanksinya bukan lagi administratif, melainkan pidana,” tegas Haji Badrun.
Moratorium yang Dilanggar: Lemahnya Pengawasan?
Kasus PT CUT juga membuka pertanyaan serius soal pengawasan negara terhadap kawasan moratorium. PIPPIB sejatinya merupakan instrumen kebijakan nasional untuk melindungi hutan primer dan lahan gambut dari ekspansi ilegal.
Namun fakta bahwa aktivitas PT CUT berjalan hingga puluhan hektare sebelum disegel menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius.
“Tidak mungkin lahan dibuka seluas itu tanpa ada yang tahu. Pertanyaannya, siapa yang membiarkan?” kata seorang pemerhati lingkungan di Pontianak yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Kehutanan
Selain UU Lingkungan, aktivitas PT CUT juga berpotensi melanggar:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena tidak menaati rencana tata ruang,
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jika kawasan tersebut memiliki fungsi hutan atau kawasan lindung.
Jika terbukti ada penguasaan kawasan hutan tanpa izin, maka pidana kehutanan dapat diterapkan secara kumulatif.
Tidak Cukup Disegel
Pemerintah Kabupaten Sanggau telah melakukan penyegelan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan serta perintah pencabutan tanaman sawit. Namun langkah ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Penyegelan hanya menghentikan sementara. Penegakan hukum pidana diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa,” ujar Haji Badrun.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk:
menyelidiki proses pembebasan lahan,
menelusuri pihak yang memfasilitasi aktivitas di kawasan moratorium,
serta memeriksa kemungkinan adanya pembiaran sistemik.
Penutup: Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus PT CUT menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika pelanggaran di kawasan moratorium hanya berakhir pada sanksi administratif, maka kebijakan perlindungan lingkungan berpotensi kehilangan makna.
“Lingkungan bukan sekadar soal izin, tapi soal keberlanjutan hidup. Jika hukum tumpul ke pelaku usaha, maka kerusakan akan terus berulang,” pungkas Haji Badrun.
TimRed.




















