Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalSosialTerkini

Bengkayang Kalbar,awi kecewa wartawan selalu Terintimidasi lagi AWI meminta APH menangkap pelaku untuk di proses hukum jangan selalu wartawan di intimidasi.*

193
×

Bengkayang Kalbar,awi kecewa wartawan selalu Terintimidasi lagi AWI meminta APH menangkap pelaku untuk di proses hukum jangan selalu wartawan di intimidasi.*

Sebarkan artikel ini

Bengkayang Kalbar 27 Oktober 2025 Cinemahanter news com.

AWI Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan di Bengkayang: Dugaan Ancaman Terkait Pemberitaan PETI Gunung Serantak, Pelaku Dapat Dijerat UU ITE dan KUHP

 

Bengkayang, Kalbar | ….., – Dunia jurnalisme di Kabupaten Bengkayang kembali tercoreng oleh tindakan intimidasi yang dialami salah satu jurnalis lokal, Jemi Indrawan, akibat pemberitaan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Serantak, Kecamatan Lumar.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat, yang mengecam keras segala bentuk ancaman terhadap insan pers yang menjalankan tugas profesionalnya.

 

Kronologi Lengkap dan Bukti Chat

Insiden intimidasi ini terjadi pada Malam Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Jemi menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal 0857 5497 xxxx yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Lumar.

> “Kamu nama Jemi kan? Bisa kita ketemu di Bky Pasar, saya tokoh masyarakat Lumar,”
> tulis pesan pertama yang diterimanya.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, pesan lain kembali masuk dari nomor berbeda 0858 2246 xxxx, kali ini dengan nada yang lebih keras dan intimidatif:

> “Ini orang yang lahirnya di Gunung Serantak. Kalau anda tidak tahu sejarah Gunung Serantak jangan posting yah, nanti anda kena buru orang Lumar. Paham?”

Jemi mengaku tetap menanggapi dengan tenang dan sopan, namun ia menilai tindakan ini merupakan bentuk nyata teror digital dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang tidak memahami bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Sikap Tegas AWI: Intimidasi Terhadap Jurnalis Adalah Tindak Pidana

Pembina AWI Kalimantan Barat mengecam keras tindakan intimidasi ini, menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik adalah tindak pidana murni.

 

Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dilindungi oleh **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum. Setiap pihak yang menghalangi tugas pers dapat dijerat pidana,” tegasnya

Landasan Hukum dan Potensi Jerat Pidana

1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

2. Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU No. 1 Tahun 2024)
Mengatur ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta bagi pelaku **ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

3. Pasal 335 ayat (1) KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau paksaan.

4. Pasal 310–311 KUHP
Dapat diterapkan jika terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi pribadi atau lembaga pers.

AWI Desak Aparat Bertindak Cepat

AWI Kalbar mendesak Polres Bengkayang dan Polda Kalbar agar segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
Menurut AWI, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

 

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jangan biarkan oknum mana pun menggunakan ancaman untuk membungkam fakta di lapangan,”
> pungkas pernyataan resmi AWI Kalbar.
(Tim investigasi )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *