Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Polsek Bunut Hulu Laksanakan Pengecekan Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bukit Ketam Desa Segitak

192
×

Polsek Bunut Hulu Laksanakan Pengecekan Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bukit Ketam Desa Segitak

Sebarkan artikel ini

Bunut Hulu, Kapuas Hulu – (Crimehanternews.com) Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polsek Bunut Hulu melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Ketam, Desa Segitak, Kecamatan Bunut Hulu, pada Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu IPDA Hermansyah ini turut dihadiri oleh Pj Camat Bunut Hulu Abdil Hasyim, S.E., Babinsa Segitak Koramil 1206-13 Kopda Anang Triyanto, Sekdes Segitak Abdul Hamid, serta sejumlah personel Polsek Bunut Hulu, yakni Kanit Reskrim Bripka Liska Setyawan, Kanit Samapta Bripka Heri Saputra, dan Ps. Kanit Intel Bripka D. Siregar.

Rombongan tim berangkat dari Polsek Bunut Hulu menggunakan kendaraan roda dua (R2) dan menempuh perjalanan sekitar 1 jam 10 menit hingga tiba di Gerbang Desa Segitak, di mana mereka memasang banner himbauan larangan aktivitas PETI. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan roda dua hingga ke pangkalan motor selama 23 menit, dan selanjutnya berjalan kaki sejauh ±2 jam menuju lokasi pertambangan di Bukit Ketam.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap area yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa pondok dan lubang bekas tambang yang sudah ditinggalkan oleh para pekerja. Tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan aktif pada saat pengecekan berlangsung.

Kapolsek Bunut Hulu IPDA Hermansyah dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Menurutnya, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air, rusaknya ekosistem, serta potensi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat merugikan bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian alam demi generasi yang akan datang,” tegas IPDA Hermansyah.

Kegiatan pengecekan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan pemasangan kembali banner himbauan larangan aktivitas PETI di beberapa titik strategis sekitar lokasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal.

 

 

Investigasi

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *