Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalTerkini

Proyek Jembatan Gantung Alam Pakuan Sandai Molor, Pengawasan Dipertanyakan: Konsultan Dinilai Tidak Maksimal

235
×

Proyek Jembatan Gantung Alam Pakuan Sandai Molor, Pengawasan Dipertanyakan: Konsultan Dinilai Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini

Ketapang SandaiCrimehanternews.com Pelaksanaan pembangunan Proyek Jembatan Gantung Alam Pakuan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025–2026 mulai menjadi sorotan publik.

Proyek yang diharapkan memperkuat konektivitas masyarakat tersebut kini menuai perhatian akibat progres pekerjaan yang dinilai belum menunjukkan percepatan signifikan di lapangan.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksana pekerjaan, tetapi juga mengarah pada peran pengawasan dan pengendalian proyek yang berada dalam kewenangan pihak terkait, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar).

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, muncul pertanyaan publik terkait efektivitas perencanaan serta pelaksanaan fungsi pengawasan konstruksi.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mekanisme pengendalian proyek telah berjalan optimal sesuai ketentuan kontrak dan target progres yang ditetapkan.

Selain itu, beredar informasi mengenai pelaksanaan administrasi pembayaran dalam kontrak pengawasan, termasuk dugaan pencairan uang muka (DP) dan termin pekerjaan yang disebut telah berjalan meskipun progres fisik di lapangan masih menjadi perhatian publik.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Dalam proyek konstruksi pemerintah, konsultan pengawas memiliki peran penting dan strategis.

Konsultan tidak hanya bertugas melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, mutu pekerjaan, serta ketentuan kontraktual.

Secara umum, fungsi konsultan pengawas meliputi:

Mengendalikan mutu dan kuantitas pekerjaan agar sesuai dokumen teknis dan standar yang berlaku;

Mengawasi capaian progres dan waktu pelaksanaan sesuai target kontrak;

Memastikan administrasi pekerjaan dan pelaporan berjalan akuntabel;

Memberikan rekomendasi teknis apabila ditemukan keterlambatan atau potensi deviasi pekerjaan.

Namun berdasarkan pengamatan lapangan dan informasi yang dihimpun, progres pekerjaan disebut masih terbatas dan belum memperlihatkan perkembangan yang dianggap sebanding dengan ekspektasi waktu pelaksanaan yang telah berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah fungsi pengawasan telah dijalankan secara maksimal, apakah evaluasi lapangan dilakukan secara berkala, serta apakah langkah percepatan sudah diterapkan untuk mencegah keterlambatan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari BPJN Kalimantan Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak pelaksana pekerjaan guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai progres proyek, mekanisme pengawasan, dan realisasi pelaksanaan di lapangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *