Crimehanternews.com – Sanggau, Polda Kalbar – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Meliau guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah potensi pelanggaran hukum di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Pada Rabu (10/6/2026), personel Polsek Meliau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan emas ilegal.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau IPTU Supar. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan sasaran kegiatan, langkah-langkah yang harus dilakukan di lapangan, serta pentingnya pendekatan humanis kepada masyarakat dalam memberikan edukasi terkait bahaya dan konsekuensi hukum aktivitas PETI.
Usai apel, Kapolsek Meliau bersama personel bergerak menuju sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yakni di wilayah Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau.
Di lokasi pertama, tepatnya di Dusun Lubuk Benuang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan satu set mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Pada lokasi tersebut, petugas langsung memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan. Di kawasan pinggiran Sungai Kuala Rosan, petugas kembali mendapati satu set mesin jack atau dompeng yang tidak sedang digunakan. Personel Polsek Meliau selanjutnya memasang banner larangan PETI di area tersebut sebagai bentuk peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, petugas menemukan lima set mesin jack atau dompeng yang juga dalam kondisi tidak beroperasi. Mengingat lokasi tersebut dinilai memiliki potensi aktivitas PETI, petugas melakukan pemasangan banner imbauan sekaligus memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat tim bergerak menuju Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, cuaca tiba-tiba berubah ekstrem dengan hujan berintensitas tinggi yang menghambat mobilitas personel menuju titik sasaran. Meski demikian, kegiatan tetap dilanjutkan dengan memasang banner larangan PETI di lingkungan permukiman warga sebagai upaya menyampaikan pesan pencegahan kepada masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Meliau IPTU Supar juga melakukan koordinasi dengan aparatur Desa Kuala Rosan. Ia mengajak pemerintah desa untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif aktivitas PETI, baik dari aspek lingkungan, keselamatan kerja, maupun konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
“Pencegahan PETI harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk terus mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar IPTU Supar.
Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui sosialisasi dan pemasangan banner merupakan langkah awal yang terus dioptimalkan. Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sebagian pekerja PETI yang beraktivitas di wilayah Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan diduga bukan berasal dari masyarakat lokal Kecamatan Meliau, melainkan berasal dari luar daerah. Informasi tersebut akan menjadi bahan pemetaan dan monitoring lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya aktivitas PETI semakin meningkat. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat, upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Meliau dapat terlaksana secara berkelanjutan dan efektif.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)















