Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

SPBU 64.783.03 Landak Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur, Bantah Isu Bermain Kotor

128
×

SPBU 64.783.03 Landak Tegaskan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur, Bantah Isu Bermain Kotor

Sebarkan artikel ini

Landak, Kalbar – Crimhanternews.com Manajer SPBU 64.783.03 Landak yang berlokasi di Dusun Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Paulina,

menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta berdasarkan surat rekomendasi resmi dari desa maupun kecamatan.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut SPBU 64.783.03 “bermain kotor” dan adanya desakan masyarakat agar izin SPBU dicabut atau jatah Delivery Order (DO) dikurangi.

Paulina menjelaskan bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen bukan pelanggaran, selama disertai surat rekomendasi resmi dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya warga di wilayah yang sulit mengakses BBM secara langsung.

“Jika tidak ada warga yang membantu menyalurkan BBM dengan jerigen, tentu masyarakat di daerah tersebut akan kesulitan memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan mereka,” ujar Paulina.

Sebelumnya, tim media mendapati aktivitas pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen di area SPBU, yang kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengumpulan dan verifikasi informasi.

Menanggapi hal tersebut, Paulina menegaskan bahwa pihak SPBU sangat selektif dalam melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.

“Pengisian BBM dengan jerigen diperbolehkan selama ada surat rekomendasi dari desa atau camat.

Yang tidak diperkenankan adalah penyaluran tanpa rekomendasi, atau penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan tambang maupun perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengutip pernyataan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, yang menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi dengan rekomendasi desa atau kecamatan diperbolehkan oleh aturan, selama tidak disalahgunakan.

“Yang tidak boleh adalah penyaluran tanpa rekomendasi atau penyaluran BBM subsidi untuk kegiatan tambang dan perusahaan,” pungkas Paulina.

“Manajemen SPBU 64.783.03 Landak berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menegaskan komitmen mereka dalam menyalurkan BBM subsidi secara transparan,

tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum, dan media harus bijak memberitakan seharusnya konfirmasi dulu ke saya jangan main tayang saja,” jelas Paulina.

Redaksi

Sumber : Paulina

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *