Crimehanternews.com – Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) menolak hasil mediasi sengketa lahan seluas 227,09 hektare dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Mereka menilai mediasi yang digelar di Kantor Bupati Ketapang pada 31 Agustus 2026 tidak melibatkan pihak yang mereka klaim sebagai pemegang hak atas lahan tersebut.
Penolakan itu disampaikan Ketua KT PTT dan Tim Balaseribu, Evan Juliansyah, melalui surat Nomor 03/PENOLAKAN-MEDIASI/KTPTT/IX/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang melalui Asisten I/Kabag Hukum Setda Ketapang.
Dalam surat tersebut, KT PTT menyatakan berita acara hasil mediasi tidak mengikat kelompok tani. Mereka mempersoalkan proses mediasi yang disebut tidak melibatkan ketua dan seluruh anggota KT PTT yang memiliki dokumen berupa nota kesepahaman (MOU) dan surat keterangan tanah (SKT).
“Mediasi tidak melibatkan Ketua Kelompok Tani dan seluruh anggota Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus yang memiliki MOU dan SKT,” demikian bunyi keberatan KT PTT dalam surat tersebut.
KT PTT juga mengklaim berdasarkan telaah BPN Kabupaten Ketapang serta Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, areal 227,09 hektare yang menjadi objek sengketa berada di luar IUP dan HGU PT PTS.
Kelompok tani turut merujuk pada SK Bupati Ketapang yang menurut mereka melarang perusahaan beraktivitas di luar areal HGU. Atas dasar itu, KT PTT menilai kesimpulan mediasi yang menyatakan persoalan telah selesai secara nonlitigasi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka pegang.
Klaim Mediasi Tak Libatkan Pihak Kelompok Tani
KT PTT juga mempersoalkan proses mediasi yang mereka nilai tidak berlangsung secara adil dan transparan. Kelompok tani mengklaim hanya pihak tertentu yang dilibatkan.
Namun, klaim mengenai proses mediasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang mengikuti proses mediasi.
KT PTT juga menyebut PT PTS belum menunjukkan dokumen IUP maupun HGU atas areal yang mereka klaim sebagai lahan kelompok tani. Mereka juga menyatakan belum pernah menerima surat pelepasan hak dari PT PTS.
Atas dasar itu, KT PTT menegaskan menolak hasil mediasi dan menganggap berita acara tersebut tidak mengikat mereka.
Somasi PT PTS
Evan mengatakan KT PTT telah mengirimkan somasi kepada PT PTS. Dalam somasi tersebut, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di areal seluas 227,09 hektare yang diklaim sebagai lahan kelompok tani.
KT PTT juga meminta PT PTS menandatangani surat pelepasan hak atas lahan tersebut serta membongkar pos satpam yang disebut berada di dalam areal yang mereka klaim.
“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada PT PTS supaya tidak ada aktivitas di areal Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus karena tidak ada IUP dan HGU PT PTS di areal tersebut,” kata Evan, Rabu (23/9/2026).
Evan menyebut KT PTT memberikan waktu 2 x 24 jam kepada PT PTS untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, KT PTT menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk melalui mekanisme hukum adat.
“Kami akan melakukan beberapa upaya hukum, termasuk menuntut hukum adat kepada PT PTS apabila tetap melakukan aktivitas di areal yang kami kuasai,” ujarnya.
KT PTT juga menilai keberadaan bangunan atau pos jaga milik pihak lain di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak kelompok tani bertentangan dengan norma adat yang berlaku di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari PT Prakarsa Tani Sejati terkait penolakan hasil mediasi, klaim status lahan, maupun somasi yang disampaikan KT PTT. Klarifikasi PT PTS diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa lahan tersebut.




















