Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Diduga Layani Pengisian Baby Tank, SPBU 64.795.06 Sungai Ayak Disorot; Berpotensi Langgar Aturan Distribusi BBM

205
×

Diduga Layani Pengisian Baby Tank, SPBU 64.795.06 Sungai Ayak Disorot; Berpotensi Langgar Aturan Distribusi BBM

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com – SEKADAU – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan baby tank di SPBU 64.795.06, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menjadi perhatian masyarakat. SPBU tersebut memang berlokasi di Sungai Ayak sebagaimana tercantum dalam data lokasi Pertamina.

Oplus_131072

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, diduga terdapat kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi (baby tank) melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyaluran BBM, terutama apabila pengisian dilakukan untuk tujuan penimbunan atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Sejumlah warga meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oplus_131072

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, praktik pengisian menggunakan baby tank dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.

“Kalau memang benar diisi untuk dijual kembali atau ditimbun, tentu sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM,” ujarnya.

Berpotensi Melanggar Ketentuan

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengisian BBM ke baby tank untuk tujuan niaga tanpa izin atau penyalahgunaan distribusi, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas yang wajib memenuhi perizinan.

  • Pasal 55 UU Migas, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.

  • Ketentuan operasional BPH Migas dan Pertamina, yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM sesuai prosedur serta menolak pengisian apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kendaraan/wadah yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan BBM, apabila dalam pemeriksaan ditemukan SPBU tidak menjalankan kewajiban operasional sesuai ketentuan, pengelola dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembinaan, penghentian sementara penyaluran BBM tertentu, hingga evaluasi atau pemutusan kerja sama sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, dugaan serupa mengenai aktivitas di SPBU bernomor 64.795.06 juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan media lain, sehingga masyarakat mendesak adanya pemeriksaan yang menyeluruh dan transparan agar tidak terus menimbulkan keresahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Crimehanternews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 64.795.06, Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Dugaan dalam berita ini belum merupakan fakta yang terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Investigasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *