Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum-KriminalTerkini

Diduga Beroperasi dengan Izin Kedaluwarsa, Aktivitas Kuari Batu Belah CV EJM di Tayan Hulu Disorot; Pengamat: APH Jangan Berdiam Seribu Bahasa

58
×

Diduga Beroperasi dengan Izin Kedaluwarsa, Aktivitas Kuari Batu Belah CV EJM di Tayan Hulu Disorot; Pengamat: APH Jangan Berdiam Seribu Bahasa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Crimehanternews.com  – SANGGAU –  Aktivitas penambangan batu belah yang diduga masih berlangsung di lokasi kuari milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan publik.

Perusahaan yang disebut milik Fendi dengan pengurus lapangan Amir itu diduga masih melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, hingga distribusi material batu belah, meskipun izin usaha pertambangannya dikabarkan telah berakhir sejak lama.

Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan. Aktivitas eksploitasi sumber daya mineral tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk ke ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ironisnya, di tengah ramainya informasi yang beredar di masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan maupun penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sanggau.

Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan eksploitasi mineral.

“Jika dugaan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada aspek administrasi. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi memasuki ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba,” ujar Herman Hofi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Herman, apabila benar izin perusahaan telah berakhir, maka setiap aktivitas penambangan, pengangkutan maupun penjualan hasil tambang setelah berakhirnya izin berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan tanpa izin.

Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku penambangan. Pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan hingga memperjualbelikan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam UU Minerba.

Lebih jauh, Herman menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah, serta mencederai tata kelola sektor pertambangan yang semestinya dijalankan secara transparan dan taat hukum.

“Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Bila aktivitas tersebut benar telah berlangsung cukup lama, mengapa dugaan pelanggaran itu belum ditindak atau setidaknya diverifikasi secara terbuka kepada masyarakat?” katanya.

Menurut Herman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya. DPRD Kabupaten Sanggau juga dinilai memiliki fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat maupun mekanisme lainnya guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berlangsung dalam waktu lama, maka seluruh mekanisme pengawasan seharusnya bekerja untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum,” tegas Herman Hofi Munawar.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Baik, terima kasih informasinya. Mohon waktunya, segera kami cek informasi tersebut. Terima kasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa informasi yang berkembang akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas penambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku atau justru ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Crimehanternews.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Endar Jaya Makmur (EJM) terkait status izin usaha pertambangan, legalitas operasional, serta tanggapan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TimRed.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *